Konten Premium

Bank Mulai Rem Kucuran Kredit ke Fintech Pinjol, Dibayangi Risiko?

Bisnis.com,19 Jun 2024, 08:30 WIB
Penulis: Arlina Laras
Pegawai mencari informasi tentang pinjaman online atau pinjol di salah satu perkantoran, Jakarta pada Senin (14/8/2023). - Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah bank digital diketahui kian selektif dalam memperluas pinjaman melalui skema kredit channeling, termasuk dengan platform penyelenggara fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat secara industri pembiayaan perbankan kepada pihak lembaga keuangan nonbank swasta, termasuk fintech memang tergolong rendah. Porsinya hanya berkisar 4%-5%, dengan sekitar separuhnya kepada perusahaan pembiayaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyesuaian porsi pendanaan bergantung kepada permintaan kredit dari golongan debitur dengan mempertimbangkan banyak faktor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini