Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah bank digital diketahui kian selektif dalam memperluas pinjaman melalui skema kredit channeling, termasuk dengan platform penyelenggara fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat secara industri pembiayaan perbankan kepada pihak lembaga keuangan nonbank swasta, termasuk fintech memang tergolong rendah. Porsinya hanya berkisar 4%-5%, dengan sekitar separuhnya kepada perusahaan pembiayaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyesuaian porsi pendanaan bergantung kepada permintaan kredit dari golongan debitur dengan mempertimbangkan banyak faktor.