Aturan Perdagangan Kratom Segera Disusun, Kementan Siap Lakukan Budidaya

Bisnis.com,20 Jun 2024, 21:53 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat ditemui di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu (25/10/2023) - BISNIS/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan bakal melakukan budidaya kratom, tanaman yang kerap dimanfaatkan untuk kesehatan, jika pemerintah resmi mengeluarkan aturan tata kelola dan tata niaga tanaman ini.

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengatakan, budidaya dilakukan agar nilai ekonomi dan kualitas dari tanaman tersebut meningkat. Selain itu, potensi ekonominya disebut pernah menyentuh level US$30 per kilogram.

“Saran kami nanti mungkin kalau regulasinya sudah diatur itu mungkin kita budidayakan ke depan supaya nilai ekonominya, kualitasnya, dan seterusnya bisa meningkat,” kata Amran, mengutip laman YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (20/6/2024).

Kendati begitu, Amran belum dapat memastikan apakah pengelolaan tanaman dengan nama ilmiah Mitragyna speciosa di bawah Kementan atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pasalnya, tata kelola dan tata niaga tanaman tersebut baru saja disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat internal pada Kamis (20/6/2024).

Jika nantinya pengelolaan kratom berada di bawah naungan Kementan, Amran menyebut bakal membentuk korporasi untuk mengelola perdagangan kratom.

“Kalau di bawah Kementerian Pertanian, kita membuat seperti korporasi, seperti perusahaan, sehingga tertata,” ujarnya.

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah sepakat untuk mengatur perdagangan kratom.

Hal ini sekaligus merespons keluhan dari 18.000 lebih keluarga di Kalimantan Barat yang kesulitan untuk mengekspor kratom. Selain itu, tanaman ini dinilai dapat menjadi kekuatan untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Nantinya, pengusaha akan mendaftarkan produknya ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) jika aturan tersebut terbit.

“Kemendag atur tata niaganya untuk bentuk suatu standardisasi, sehingga tidak ada lagi kratom produk Indonesia yang terkandung bakteri ecoli, salmonella, logam berat. Karena sudah ada eksportir kita di-reject barangnya,” jelas Moeldoko, Kamis (20/6/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ibad Durrohman
Terkini