BI: Penyalahgunaan QRIS Tanggung Jawab Bersama

Bisnis.com,20 Jun 2024, 21:29 WIB
Penulis: Redaksi
Pelanggan membayar minuman via transaksi digital menggunakan fitur QRIS di salah satu kedai kopi, Jakarta, Jumat (21/7/2023). Pada tahun ini, Bank Indonesia menargetkan 45 juta pengguna QRIS. JIBI/Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menekankan penyalahgunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sudah sepatutnya menjadi tanggung jawab bersama-sama semua pihak. 

BI menyampaikan QRIS telah memiliki standar nasional yang mengacu pada fitur keamanan internasional.

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengatakan BI bersama Asosiasi Sistem PembayaranIndonesia (ASPI), dan pelaku industri Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) selalu melakukan sosialisasi dan edukasi terkait keamanan transaksi QRIS kepada para merchant. 

"Kenapa ini jadi tanggung jawab bersama dari sisi pedagangnya dari merchantnya? Pedagang itu harus memastikan QRIS dalam pengawasannya. Barcode QRIS itu ada dalam pengawasan, jangan barcode-nya ditaruh di sembarang tempat. Jadi harus diawasi kalau pembelinya itu men-scan QRIS yang ada di depan dia atau dalam mesin EDC," ujar Filianingsih saat konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Dia juga berpesan kepada para pengguna QRIS untuk selalu melakukan pengecekkan status setelah melakukan pembayaran. Setelah itu, dia memastikan akan ada notifikasi atau pemberitahuan kepada merchant. 

"Kalau belanja QRIS sampai bunyi atau di EDC-nya ok. Makanya ada tanggung jawab dari pembeli juga. Nah, customer, dia harus memastikan QRIS yang dia scan itu namanya benar. Jangan misalnya ituyayasan apa, tapi namanya toko apa itu tidak pas," kata Filianingsih.

Menurutnya, butuh kerja sama seluruh pihak terkait untuk meminimalisir penyalahgunaan QRIS. Dia memastikan BI bersama ASPI selalu melakukan pengawasan di lapangan. 

"Di Bank Indonesia dan ASPI kita selalu melakukan pengawasan terhadap PJP QRIS dan jugaterhadap perlindungan konsumen itu tanggung jawab bersama," tutur Filianingsih.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM mendukung pendapat DPR RI soal adanya penyalahgunaan QRIS yang terjadi di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Temmy Satya Permana mengatakan pengawasan bersama seluruh pihak. Menurutnya, pemangku kepentingan tidak perlu saling menyalahkan serta edukasi yang massif menjadi prioritas utama demi mendukung perkembangan digitalisasi pembayaran di kalangan UMKM.

"Digitalisasi membawa banyak peluang bagi UMKM, namun disisi lain turut menimbulkan dampak negatif yang perlu diwaspadai. Pemerintah tidak bisa berupaya sendiri dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan transaksi digital," ujar Temmy, Kamis (20/6/2024).

Dia pun memberi contoh soal penyalahgunaan QRIS dengan pembayaran fiktif dan pencurian dana yang dapat mengakibatkan kerugian finansial untuk UMKM yang kerap kali terjadi. Temmy mengatakan Kemenkop UKM mengajak pelaku dalam ekosistem digital untuk melakukan pengawasan dalam kegiatan ini.

"Platform ecommerce, platform fintech, perbankan, dan seluruh stakeholder untuk melakukan pengawasan terhadap hal tersebut," ucap Temmy.

Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng mengatakan bank dan penyedia sistem layanan keuangan dan payment gateway tidak bisa disalahkan ketika terjadi penipuan dengan QRIS yang belakangan terjadi.

Mekeng menilai penipuan modus QRIS harus membuat para pedagang atau merchant dan lembaga lebih berhati-hati menempatkan kode agar tidak diganti pihak tak bertanggung jawab.

"Kalau ini tidak ada yang salah sama QRIS-nya [penyedia sistem], ini masalah pemalsuan di merchant-nya, sehingga para merchant harus hati-hati terhadap penempatan stiker QRIS agar tidak dipalsukan," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini