Masa Depan OVO usai Superbank Tertanam di Aplikasi Grab

Bisnis.com,20 Jun 2024, 09:00 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini & Arlina Laras
Logo Superbank/superbank.id

Bisnis.com, JAKARTA - Bank digital Superbank, yang merupakan kongsi antara PT Elang Mahkota Teknologi Tbk. (EMTK) dengan Grab, resmi tertanam dalam aplikasi Grab tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan. Pertanyaan pun muncul terkait dengan masa depan OVO yang terlebih dahulu ada di aplikasi Grab.

Dalam acara The New Way of Banking with Superbank, Rabu (19/6/2024), Presiden Direktur Superbank Tigor M. Siahaan menyatakan Superbank dan OVO bukanlah saingan. Keduanya terus bekerja sama dan melakukan integrasi secara mendalam.

“Kita enggak saling berkompetisi, tapi berkolaborasi. Nanti, berikutnya kita juga akan berintegrasi menyeluruh dengan OVO langsung. OVO [yang termasuk dalam bagian Grab] 100% behind [dukung] Superbank,” ujarnya.

Tigor juga menyampaikan ke depan, kontribusi dari Grab akan jauh lebih besar. Nasabah Grab bukan hanya driver, tetapi juga merchant, penumpang yang bertambah tiap hari, termasuk OVO yang akan di-tap sebagai nasabah Superbank.

Lebih lanjut, jutaan pengguna dan mitra Grab dapat membuka rekening, menabung, dan menggunakan rekening di Superbank sebagai metode pembayaran langsung di aplikasi Grab tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan.

Chief Business Officer Superbank Sukiwan menambahkan OVO akan tetap ada dalam aplikasi Grab. Menurutnya, integrasi antara fitur OVO dan Superbank akan memberikan layanan yang lebih bagi para pengguna.

"Selalu ada pola kerja sama yang lebih baik untuk bisa memberikan fitur terbaik kepada nasabah. Karena fitur bank itu kan jauh lebih banyak dibanding fitur yang sudah ada saat ini," ucapnya.

Dia juga menegaskan integrasi antara OVO dan Superbank bukan merupakan proses merger. Artinya, kedua entitas tersebut tidak akan bergabung menjadi satu perusahaan tunggal.

Menurut Sukiwan, saat ini OVO dan Grab adalah satu kesatuan. Dia juga mengungkapkan Grab sebagai pemegang saham Superbank telah melihat beragam peluang kerja sama dan integrasi yang bisa dijajaki antara bank dan OVO sebagai alat pembayaran.

"Jadi, di sini bukan kompetisi. Kita melihat bahwa ada nasabah yang cocok pakai fasilitas A dan ada nasabah yang cocok pakai fitur bank, jadi itu yang kita fokuskan," ujarnya.

Jejak Grab di Bank Digital RI

Berdasarkan laporan keuangan kuartal I/2024, Grab melalui A5-DB Holdings Pte. Ltd mengenggam 7,13% saham Superbank. Selain Grab, pemegang saham Superbank tercatat PT Elang Media Visitama (34,75%), PT Kudo Teknologi Indonesia (21,40%), Singtel Alpha Investment Pte. Ltd (19,02%), dan KakaoBank Corp. (10,05%).

Lalu terdapat pula PT Tiga Sira Sejahtera (3,63%), PT Nusantara Berkat Agung (1,72%), Bersama Sustainability Trust (1,41%), dan PT Abadi Pelita Harapan (0,90%).

Diketahui, Grab tidak hanya terlibat di Superbank dalam pengembangan bank digital di Indonesia. Pada awal 2022, Grab melalui H Holding Inc. ikut berpartisipasi dalam aksi right issue PT Allo Bank Indonesia Tbk. (BBHI), bank digital besutan CT Group milik Chairul Tanjung.

Dalam prospektus right issue Allo Bank saat itu, disebutkan H Holdings Inc. akan mengambil porsi 2% atau sebanyak 448,74 juta saham. Selain Grab, terdapat juga PT Indolife Investama Perkasa (Grup Salim), PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA), Abadi Investment Pte Ltd., dan Trusty Cars Pte. Ltd (Carro) yang ikut meramaikan aksi tersebut.

Chairul Tanjung dalam konferensi pers terkait aksi right issue BBHI menyampaikan ekosistem Allo Bank akan menjadi yang terbesar dengan masuknya para investor tersebut.

“Dengan digabungnya ekosistem fisik dan digital ini akan menjadi kekuatan yang solid, yang luar biasa dan akan susah ditandingi siapa pun. Ini adalah kunci. Penggabungan ekosistem fisik dan digital adalah keniscayaan, tren dunia yang tidak bisa dilawan,” ujar CT.

Oleh sebab itu, lanjutnya, Mega Corpora selaku pemegang mayoritas saham Allo Bank, mengajak berbagai pihak untuk bersama-sama mengembangkan bank digital tersebut.

Adapun, para investor BBHI tersebut terikat perjanjian lock up period 3 tahun, yang artinya dilarang melakukan penjualan saham selama 3 tahun sejak tanggal pencatatan saham right issue.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini