AAUI Respons Permintaan OJK Soal Aturan Polis Baku Asuransi Kendaraan Listrik

Bisnis.com,21 Jun 2024, 01:00 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
AAUI menjawab permintaan OJK yang mendorong asosiasi untuk segera menerbitkan ketentuan polis baku atas coverage asuransi kendaraan berbasis listrik. /Bisnis - M. Faisal Nur Ikhsan

Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menjawab permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mendorong asosiasi untuk segera menerbitkan ketentuan polis baku atas coverage asuransi kendaraan berbasis listrik.

Wakil Ketua AAUI untuk Bidang Statistik & Riset Trinita Situmeang mengungkap bahwa memang asosiasi harus menyiapkan terkait term and condition secara khusus untuk baterai kendaraan listrik. Namun untuk penetapan tarifnya, pihaknya dan regulator masih akan meninjau, termasuk perbedaan tarif kendaraan konvensional.

“Ini bisa menyangkut perubahan tarif, kemudian biaya akuisisinya. Kemudian bagaimana kita melihat kelompok-kelompok dari lini bisnis ini. Bisa saja dibedakan kelompoknya, dari kelompok satu ada kendaraan konvensional dan kendaraan listrik,” kata Trinita dalam konferensi pers  Kinerja Asuransi Umum Kuartal I/2024 di Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).

Namun demikian, Trinita menyebut untuk saat ini secara statistik masih belum memadai untuk menyusun wording polis asuransi kendaraan listrik. Pasalnya walaupun mengalami peningkatan sebanyak 229,6% secara tahunan (year on year/yoy) mencapai 5.919 unit mobil listrik dari 1.796 unit pada kuartal I/202.

Namun demikian masih sangat kecil apabila dibandingkan dengan jumlah kendaraan konvensional yang mencapai 230.772 unit mobil konvensional secara retail sales pada kuartal I/2024.

“Porsinya terhadap total konvensional masih sangat kecil sekali,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, lanjut Trinita, memang harus butuh proses untuk membuat statistik yang memadai, apabila ingin memisahkan wording polis antara konvensional dan listrik. Dia juga menekankan tidak bisa membandingkan dengan negara lain yang sudah lebih dulu memiliki aturan khusus kendaraan listrik.

Sebelumnya, OJK terus mendorong regulasi kendaraan listrik. Diketahui, regulasi khusus terkait dengan kendaraan listrik masih belum ada. Tidak sedikit pemain yang masih menggunakan aturan konvensional dalam memberikan perlindungan kendaraan listrik.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkap regulator terus mendorong asuransi umum melalui AAUI untuk segera menerbitkan ketentuan polis baku kendaraan berbasis listrik.

“Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa risiko yang dijamin akan sedikit berbeda dari asuransi kendaraan konvensional, sehingga risiko dan tarif premi perlu disesuaikan,” kata Ogi dalam jawaban tertulisnya, pada Selasa (11/6/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ibad Durrohman
Terkini