Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) melaporkan pihaknya masih menjalani proses hukum, termasuk mengikuti keputusan pengadilan seiring terkuaknya modus investasi bodong yang mengatasnamakan perseroan.
Corporate Secretary BTN Ramon Armando menuturkan perseroan pun bakal siap untuk melakukan klaim pembayaran atas kerugian konsumen. Akan tetapi, untuk saat ini BTN akan terus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Memang [misal] dari pihak istilahnya pengadilan [atau OJK] meminta kita untuk melakukan pembayaran atau harus klaim nasabah untuk [pengembalian dana]. Kita pasti langsung bayar.” ujarnya pada awak media di Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Sebelumnya, Ramon juga menyebut bahwa BTN berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungi pihak manapun termasuk dalam hal ini pegawai bank yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dirinya pun mewanti-wanti agar masyarakat tidak tergiur penawaran bunga tinggi di luar kewajaran yang tidak sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pada kesempatan terpisah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menyampaikan terus melakukan monitoring terkait dana nasabah BTN yang diduga hilang dalam rekening tanpa sepengetahuan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi pengaduan pada 19 konsumen terkait lenyapnya dana nasabah.
Wanita yang kerap disapa Kiki itu pun menegaskan bahwa proses BTN masih terus berlangsung untuk dilakukan pemeriksaan oleh OJK.
Dia menuturkan terlepas dari kasus BTN, berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, maka Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam hal ini perlu bertanggung jawab.
Itu berarti, bentuk pertanggung jawaban termasuk soal kasus kerugian konsumen yang disebabkan atas kesalahan, kelalaian, hingga perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan UU, baik oleh direksi, komisaris, karyawan bahkan pihak ketiga yang bekerja sama dengan PUJK tersebut.
Meski demikian, OJK juga bakal memperhatikan mengenai unsur kelalaian dari sisi konsumen. Pasalnya dalam POJK tidak hanya PUJK yang memiliki kewajiban, akan tetapi konsumen juga punya kewajiban dalam memahami kontrak hingga perjanjian.
“Jadi OJK harus ada di titik tengah, apakah terjadi pelanggaran oleh PUJK dan melihat juga dari sisi konsumen,” ujarnya.
Adapun, kasus ini bermula ketika ada sejumlah pemilik dana yang bekerja sama dengan ASW untuk menempatkan dana di bank dengan janji mendapatkan suku bunga sebesar 10% setiap bulannya atau 120% per tahun. Namun, tidak pernah ada produk BTN yang menawarkan suku bunga tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel