Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN) memilih tidak berkomentar terkait beredarnya kabar bahwa perseroan sedang melakukan proses due diligence dengan PT Bank Victoria Syariah.
Hal ini berkaitan dengan aksi korporasi BTN yang mulanya direncanakan dengan Bank Muamalat demi menuntaskan mandat regulator untuk spin off alias melakukan pemisahan unit usaha syariah (UUS) BTN yakni BTN Syariah menjadi bank umum syariah (BUS).
Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu mengungkapkan pihaknya belum memperoleh keputusan apapun. “Kita belum berani jawab karena belum ada keputusan apa-apa,” katanya pada awak media di Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Sebelumya, dalam menjalankan spin off, BTN memang menjajaki langkah aksi korporasi yakni akuisisi terhadap Bank Muamalat. Setelahnya, BTN akan menggabungkan atau menjalankan merger Bank Muamalat dengan BTN Syariah.
Akan tetapi, dalam rencana aksi korporasi itu, pihak BTN mengakui adanya hambatan. Proses uji tuntas alias due diligence pun molor dari waktu yang ditargetkan untuk rampung pada April 2024. Bahkan, memasuki akhir Juni 2024 belum ada kabar terbaru dari kedua belah pihak.
Nixon sempat mengatakan melesetnya jadwal ini lantaran terjadi keterlambatan dalam penerimaan data soal pengkreditan.
"Masih belum selesai [due diligence], ada keterlambatan data yang kita terima, jadi belum selesai," katanya dalam Paparan Kinerja Kuartal I/2024 BTN pada April lalu (25/4/2024).
Alhasil, BTN belum dapat membuat keputusan terkait akuisisi Bank Muamalat karena data yang diperlukan untuk proses tersebut belum selesai dikumpulkan.
Adapun, dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa sejauh ini tidak ada permohonan aksi korporasi yakni akuisisi BTN terhadap Bank Muamalat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pengajuan permohonan aksi korporasi seperti akuisisi dan merger merupakan kewenangan manajemen bank. OJK sendiri akan mengevaluasi serta memproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila bank telah mengajukan permohonan tersebut kepada OJK.
"Namun, sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan yang disampaikan kepada OJK terkait rencana aksi korporasi dimaksud [akuisis BTN terhadap Bank Muamalat]," kata Dian dalam jawaban tertulis pada Jumat (14/6/2024).
Meski begitu, OJK tetap akan terus memberikan dukungan terhadap inisiatif konsolidasi dari perbankan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027.
"OJK juga terus melakukan komunikasi terkait berbagai persiapan yang dilakukan oleh industri perbankan untuk merespon ketentuan mengenai spin-off," ujar Dian.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS), bank yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50% dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp50 triliun wajib untuk melakukan spin off. Adapun, BTN Syariah telah meraup aset sebesar Rp54,84 triliun pada kuartal I/2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel