BPK Sampaikan Rekomendasi Amandemen Tarif Listrik Baru PLTP Muara Laboh & Rajabasa ke ESDM

Bisnis.com,25 Jun 2024, 23:30 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
PLTP Muara Laboh Unit-2/kementerian ESDM

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan surat rekomendasi untuk amandemen perjanjian jual beli listrik (PJBL) Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Unit-2 Muara Laboh dan PLTP Rajabasa. 

Surat rekomendasi itu disampaikan ke Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk selanjutnya mendapat pengesahan dari Menteri ESDM Arifin Tasrif. 

“PJBL itu menunggu pak menteri, sekarang kan sudah dikaji dari BPK sudah ada surat ke Ditjen Ketenagalistrikan,” kata Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi saat ditemui di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Seperti diketahui, dua proyek PLTP itu merupakan garapan PT Supreme Energy bersama dengan konsorsium Jepang, Sumitomo Corporation dan Inpex Geothermal Ltd. 

Nantinya, kata Eniya, dua proyek itu bakal mengikuti rezim dan metode tarif yang tertuang dalam skema harga patokan tertinggi (HPT) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik. 

“Muara Laboh nanti dengan harga yang baru sesuai dengan ketentuan Perpres 112 Tahun 2020,” kata dia. 

Adapun, negosiasi PJBL Unit 2 PLTP Muara Laboh, Solok Selatan, Sumatra Barat dilakukan satu paket dengan PLTP Rajabasa, Lampung. Perundingan PJBL pembangkit dengan kapasitas masing-masing 80 megawatt (MW) dan 110 MW itu diharapkan selesai dalam waktu dekat.

Presiden Direktur dan CEO Supreme Energy Nisriyanto menuturkan, negosiasi PJBL dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN berjalan panjang. 

Nisriyanto beralasan sejumlah hal menjadi pertimbangan dalam perundingan seperti harga serta struktur PJBL yang relatif kompleks.

“Memang struktur PJBL biasanya kompleks sehingga banyak hal yang harus diklarifikasi dan didiskusikan,” tutur Nisriyanto.  

Di sisi lain, Nisriyanto mengatakan, perseroan berkomitmen untuk segera mengembangkan dua blok panas bumi itu setelah mendapat persetujuan amandemen PJBL bersama dengan PLN. 

“Untuk PLTP Muara Laboh, kita komitmen untuk segera dapat mengembangkan Unit-2 dan unit selanjutnya,” kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini