OJK: Deepfake Jadi Ancaman RI dan Dunia, Ganggu Stabilitas Keuangan

Bisnis.com,25 Jun 2024, 16:04 WIB
Penulis: Jessica Gabriela Soehandoko
Ilustrasi deepfake. Dok Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa teknologi pemalsuan tingkat tinggi atau deepfake telah menjadi ancaman bagi industri keuangan di Indonesia dan seluruh dunia.

Hal ini diungkapkan oleh Deputi Direktur Pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD), OJK, Satrio Nugroho, dalam acara yang diselenggarakan oleh Asosiasi Fintech Indonesia (AFTEK) bersama VIDA. 

"Salah satu ancaman ini adalah Deepfake. Dari beberapa literatur Deepfake ini salah satu tipe dari kecerdasan buatan yang digunakan untuk memanipulasi konten digital, berupa foto, audio, maupun video, yang makin lama makin meyakinkan,” terangnya dalam Battle Against Digital Manipulation: Addressing the Deepfake Challenge Across Industries pada Selasa (25/6/2024). 

OJK kemudian mencatat beberapa kasus yang menunjukkan kerugian besar akibat deepfake. 

Salah satu contohnya adalah kasus di Hong Kong di mana perusahaan mengalami kerugian hingga US$24 juta dolar karena pelaku kejahatan menggunakan video deepfake dari Chief Financial Officer (CFO) perusahaan untuk menginstruksikan transfer dana.

Kemudian, untuk di Tanah Air, ancaman deepfake juga dinilai serius mengingat rendahnya literasi digital dan keuangan masyarakat. 

Survei nasional literasi dan inklusi keuangan yang dilakukan oleh OJK menunjukkan adanya kesenjangan antara literasi dan inklusi, serta rendahnya kesadaran pelaku bisnis akan ancaman deepfake. 

“Studi yang dilakukan oleh VIDA di tahun 2024 menunjukan bahwa 58% pelaku bisnis tidak mengetahui tentang AI. Mungkin hanya perusahaan-perusahaan besar yang sudah memanfaatkan AI dalam usahanya,” tuturnya. 

Dia mengungkapkan 50% dari pelaku bisnis juga tidak mengetahui tentang Deepfake dan 90% masih belum mampu melindungi institusinya dari ancaman deepfake. 

Menimbang permasalahan ini, pemerintah kemudian menerbitkan berbagai regulasi dan paduan, mulai dari Peraturan Presiden (Perpres) soal keamanan Cyber, Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial Indonesia 2020-2045 dan Surat Edaran Menkominfo No 9 Tahun 2023. 

Pihaknya juga menuturkan bahwa OJK telah menerbitkan SEOJK No 29 tahun 2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Cyber dan paduan strategi Anti Fraud bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan. 

OJK bersama AFTEK juga telah menerbitkan panduan kode etik kecerdasan buatan. Dalam waktu dekat pihaknya juga akan menerbitkan Cyber Security Guideline khusus untuk industri Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). 

“Sejalan dengan perkembangan teknologi yang semakin cepat dan kompleks, otoritas dan juga perusahaan harus mampu mengembangkan strategi untuk melakukan pencegahan deteksi dini dan juga mitigasi atas berbagai risiko dan ancaman berkait keamanan cyber, khususnya berkait dengan ancaman deepfake ini,” jelasnya. 

Upaya yang perlu dilakukan antara lain melalui pelatihan berkelanjutan kepada seluruh jajaran pegawai serta penerapan multi-factor authentication untuk pencegahan terhadap ancaman deepfake. 

Kolaborasi dari semua pemangku kepentingan, termasuk otoritas, pelaku industri, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dinilai sangat diperlukan untuk menghadapi ancaman ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini