Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa regulasi khusus Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater baru akan keluar tahun depan. Diketahui, sampai saat ini belum ada aturan khusus terkait dengan paylater.
Direktur Pengaturan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Layanan Jasa Keuangan Lainnya OJK Irfan Sanusi Sitanggang mengungkap bahwa awalnya memang aturan direncanakan untuk keluar pada tahun ini. Namun karena turunan aturannya banyak, maka paling lambat diterbitkan pada tahun depan.
“Untuk saat ini belum akan dikeluarkan ya, paling lambat tahun depan. Kami rencanakan dikeluarkan tahun ini, tapi mengingat peraturan turunan dari undang-undang POJK cukup banyak [jadi ditunda],” ungkap Irfan ditemui di sela acara konferensi pers “Peluncuran Laporan Perilaku Pengguna Pay Later Indonesia 2024” oleh Kredivo di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2024).
Irfan tidak menjelaskan secara rinci apa saja pokok yang akan diatur. Namun, dia memastikan bahwa regulasi terkait dengan paylater tersebut nantinya akan diatur dalam Peraturan OJK (POJK) secara khusus.
Pembuatan regulasi khusus untuk paylater tersebut telah masuk dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028.
Terlebih saat ini belum terdapat aturan khusus mengenai produk BNPL sehingga tren penggunaan BNPL di masyarakat perlu diantisipasi oleh regulator demi memperhatikan kepentingan perlindungan konsumen.
Adapun merujuk peta jalan ada beberapa poin yang bakal di aturan antara lain metode penilaian kredit atau credit scoring, suku bunga dan biaya lain-lain, perlindungan data pribadi, mekanisme layanan pengaduan, mekanisme penagihan, pelaporan informasi konsumen, kolektibilitas, hingga kemitraan penyelenggaraan paylater.
Roadmap tersebut juga menyebut bahwa produk BNPL berkembang pesat. Pada 2014, BNPL awalnya dikeluarkan oleh salah satu perusahaan pembiayaan. Kemudian pada 2023, telah terdapat tujuh perusahaan pembiayaan yang memiliki produk BNPL.
Menurut Roadmap, kontrak pembiayaan BNPL berkembang sangat signifikan selama lima tahun terakhir (2019–2023) dengan rata-rata peningkatan sebesar 144,35% secara tahunan (year on year/yoy).
Kontrak pembiayaan BNPL pada Desember 2023 kemudian mendominasi sekitar 82,56% dari total kontrak pembiayaan dengan jumlah sebesar 96,80 juta kontrak.
Namun, total aset penyelenggara BNPL hanya berkisar 2% dibandingkan dengan total aset perusahaan pembiayaan secara keseluruhan.
Dari perbandingan aset tersebut, dapat disimpulkan bahwa nilai portofolio BNPL di industri perusahaan pembiayaan masih sangat kecil dan belum memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kinerja industri perusahaan pembiayaan secara keseluruhan.
Namun demikian, potensi untuk pertumbuhan ke depan masih sangat besar, mengingat permintaan yang tinggi di masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel