Uang Pensiun Pegawai BUMN, PNS, Hingga TNI 'Dihantui' Dapen Gagal Investasi, DPR Minta Penelusuran Regulasi

Bisnis.com,26 Jun 2024, 19:42 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Politikus Senior PDIP Aria Bima/DPR

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi VI DPR RI meminta kebijakan investasi di perusahaan asuransi badan usaha milik negara (BUMN) seperti Asabri, Jiwasraya, Taspen, serta Dana Pensiun BUMN ditinjau ulang. 

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima menuturkan terdapat celah regulasi yang menganga sehingga kasus skandal Jiwasraya, Asabri, Taspen, dan Dana Pensiun BUMN yang mengancam hari tua para pegawai, ASN, serta TNI dan Polri mengemuka. 

"Apa sebenarnya aturan hukum yang mengatur investasi ini. Investasi itu harus dilakukan secara apa dan di mana? Apakah harus surat dengan surat-surat berharga atau sektor rill?" Kata Aria dalam rapat dengar pendapat bersama direksi Taspen baru-baru ini (24/6/2024). 

Dia menyebutkan kajian regulasi investasi ini penting untuk melihat kesenjangan antara fakta investasi dan payung hukum yang diberikan. Menurut Aria, kesenjangan regulasi dan penerapan saat ini memiliki celah yang akhirnya masuk ranah pidana korupsi. 

"Di BUMN ini sekarang banyak melakukan investasi-investasi dengan surat berharga. Dan kalau itu mengalami penurunan nilai juga dianggap loss biasa dalam bisnis," katanya. 

Padahal jika ditelusuri akan terlihat mana kebijakan investasi yang kerugian bisnis atau merupakan celah permainan. "[permainan investasi karena] Usaha yang sebenarnya tidak feasible dan juga secara hukum menyalahi [namun tetap dilakukan penempatan dana]," katanya. 

Politisi senior PDI Perjuangan ini menyebutkan investasi fiktif terus menerus terjadi di perusahaan negara. Aria mengungkap modus ini terlihat dalam Panja Jiwasraya yang nasabahnya banyak merupakan pensiunan BUMN, Asabri yang menangani pensiunan TNI, Polri dan PNS di dalam lingkungan Kementerian Pertahanan. Dan kini berulang di kasus Taspen yang melayani pengelolaan pensiunan para Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Modus-modus seperti ini seperti Taspen beli MTN yang lebih tinggi dari nilai pasar," katanya.

Menurutnya investasi fiktif ini rapi dan terselubung serta tersembunyi dari pengawas. Akibatnya sulit terdeteksi selama bertahun-tahun. 

Aria juga menyoroti ancaman pemenuhan kewajiban di dana pensiun milik BUMN. Dia menyebutkan berdasarkan informasi yang diperoleh sebanyak 22 dari 48 dana pensiun BUMN yang ada tidak memiliki kecukupan dana untuk membayar hak pensiunan alias rasio kecukupan dana (RKD) berada di bawah 100%. 

Selanjutnya tujuh dana pensiun BUMN telah selesai dilakukan audit oleh BPKP karena hasil investasinya mencurigakan di bawah 4%. 

Dia menyebutkan, berdasarkan keterangan Kementerian BUMN, dibutuhkan Rp12 triliun -Rp13 triliun agar dana pensiun untuk memastikan uang pekerja BUMN di hari tua itu bisa memenuhi regulasi RKD. 

Plt Direktur Utama PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto menyebutkan sejauh ini payung hukum investasi diatur oleh Menteri Keuangan. payung hukum diperbaharui terus dengan saat ini berdasarkan PMK 66 dan 52 tahun 2021. "Ini diperbaharui terus," kata Rony.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini