Bisnis.com, JAKARTA — Layanan teknologi finansial yaitu pinjaman online atau pinjol semakin banyak digunakan masyarakat karena kemudahan yang ditawarkannya. Agar pinjaman tetap aman, kenali perbedaan pinjol legal dan ilegal. Pinjol legal dan ilegal memiliki beberapa perbedaan mulai dari izin OJK, bunga yang diberikan, proses penagihan dan beberapa perbedaan lainnya.
Dalam artikel ini akan dimuat beberapa perbedaan pinjol legal dan ilegal secara lengkap, agar Anda dapat mengenali ciri-ciri pinjol legal dan ilegal sehingga terhindar dari pinjaman online ilegal.
Fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjol adalah penyelenggara layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) dalam rangka perjanjian pinjaman secara langsung melalui sistem elektronik.
Artinya, masyarakat perorangan maupun badan usaha selaku borrower bisa mengajukan pinjaman secara online kepada perusahaan pinjol/fintech selaku borrower.
Namun demikian, perlu dicermati bahwa selama ini tidak semua pinjol adalah perusahaan yang legal. Terdapat banyak pinjol ilegal atau tidak resmi yang menawarkan pinjaman dan mempublikasikan iklannya secara masif, dengan iming-iming kemudahan seperti dana cepat cair dengan nominal besar.
Sudah banyak contoh bahwa pinjol ilegal membawa kerugian dan berbagai risiko bagi peminjamnya. Bunga tinggi yang tidak wajar, penagihan sebelum tanggal jatuh tempo, hingga adanya teror penagihan kepada peminjam dan orang-orang yang ada dalam kontak hp sang peminjam.
Bahkan, pinjol ilegal pun diketahui mencuri berbagai data dari penggunanya, karena terdapat aplikasi dapat mengakses data di ponsel pengguna.
Agar tidak terjebak dan dihantui risiko-risiko itu, kenali perbedaan pinjol legal dan ilegal. Berikut Bisnis rangkum poin-poin perbedaan pinjaman online legal dan ilegal yang mudah dikenali.
Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal
Izin OJK
- Pinjol legal: Memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga menunjukkan tanda "berizin dan diawasi oleh OJK"
- Pinjol ilegal: Tidak memiliki izin dari OJK, beroperasi dengan melanggar hukum
Identitas Perusahaan
- Pinjol legal: Memiliki identitas jelas seperti nama lengkap perusahaan, daftar nama pengurus perusahaan, alamat kantor yang jelas, menunjukkan data persentase Tingkat Keberhasilan (TKB) pinjaman
- Pinjol ilegal: Tidak memiliki identitas jelas, tidak menampilkan alamat kantor, identitas pemilik atau pengurus perusahaan tidak diketahui
Proses Pemberian Pinjaman
- Pinjol legal: Melakukan penilaian kelayakan calon peminjam sebelum mencairkan dana
- Pinjol ilegal: Tidak ada penilaian kelayakan calon peminjam sehingga pencairan dana sangat mudah
Bunga Pinjol
- Pinjol legal: 0,3% per hari untuk pinjaman konsumtif, 0,1% per hari untuk pinjaman produktif, sesuai Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023
- Pinjol ilegal: Bunga pinjol dan denda tidak jelas, dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kehendak perusahaan
Akses Perangkat Gawai
- Pinjol legal: Hanya mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai untuk keperluan konfirmasi
- Pinjol ilegal: Dapat mengakses seluruh data pribadi yang ada di gawai, seperti nomor-nomor kontak, foto, video, dll.
Penagihan
- Pinjol legal: Proses penagihan sesuai ketentuan OJK. Penagih (debt collector) harus memiliki Sertifikat Penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Terdapat berbagai peringatan dari perusahaan sebelum penagihan langsung oleh debt collector
- Pinjol ilegal: Penagihan memanfaatkan data-data pribadi yang diambil dari gawai peminjam, seperti dengan meneror orang-orang di kontak telepon, mengirimkan foto atau video milik peminjam untuk ancaman, hingga penagihan langsung dengan ancaman
Risiko Gagal Bayar
- Pinjol legal: Peminjam yang gagal bayar setelah 90 hari dari tenggat waktu akan masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center. Peminjam tidak bisa lagi mengajukan pinjaman ke pinjol legal lainnya
- Pinjol ilegal: Peminjam yang gagal bayar akan mendapatkan penagihan langsung hingga berbagai ancaman. Namun, tidak ada risiko hukum atau pengaruh pada peringkat kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK—yang sebelumnya dikenal dengan BI Checking.
Cara Cek Izin OJK Pinjaman Online
Untuk mengecek izin pinjol (pinjaman online) yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
Melalui WhatsApp resmi OJK
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157.
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah disimpan.
- Ketik nama pinjol yang ingin Anda cek dan kirim pesan tersebut.
- OJK akan memberikan informasi mengenai status legalitas pinjol tersebut.
Melalui situs resmi OJK
- Kunjungi situs resmi OJK di https://sikapiuangmu.ojk.go.id.
- Cari bagian yang berkaitan dengan daftar perusahaan Fintech Lending yang berizin dan terdaftar.
- Anda dapat melihat dan mencari nama pinjol untuk memastikan apakah pinjol tersebut terdaftar atau tidak.
Melalui telepon atau e-mail
- Hubungi nomor kontak OJK 157.
- Atau kirim e-mail ke konsumen@ojk.go.id untuk menanyakan legalitas pinjol tertentu.
- Tim OJK akan membantu memberikan informasi terkait status izin pinjol tersebut.
Tips Melunasi Utang Pinjol
- Catat semua utang agar tidak lupa membayar utang
- Lunasi utang sesuai skala prioritas, mulai dari nominal paling kecil, juga utang dengan bunga paling besar
- Lunasi utang dari yang paling dekat tenggat waktunya agar terhindar dari denda
- Cari penghasilan tambahan untuk membantu melunasi utang lebih cepat
- Jangan berutang untuk melunasi utang yang lain.
Demikian informasi lengkap mengenai perbedaan pinjol legal dan ilegal lengkap dengan cara cek izin OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel