OJK Ungkap Beban Regulasi Soal Aturan Paylater Molor dari Target

Bisnis.com,26 Jun 2024, 14:10 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi wanita sedang berbelanja di situs online menggunakan skema pembayaran paylater./ Dok. Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap alasan regulasi khusus beli sekarang bayar nanti (Buy Now Pay Later/BNPL) atau paylater mundur dari target. 

Direktur Pengaturan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Layanan Jasa Keuangan Lainnya OJK Irfan Sanusi Sitanggang mengungkap awalnya aturan tersebut direncanakan keluar pada tahun ini. Namun ternyata turunan atas aturan tersebut cukup banyak, sehingga kemungkinan aturan paylater baru terbit tahun depan. 

“Kami rencanakan dikeluarkan tahun ini, tapi mengingat peraturan turunan dari undang-undang POJK cukup banyak [jadi ditunda paling lambat tahun depen],” kata Irfan ditemui di sela acara konferensi pers “Peluncuran Laporan Perilaku Pengguna Pay Later Indonesia 2024” oleh Kredivo di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2024).

Irfan tidak menjelaskan secara rinci apa saja pokok yang akan diatur dalam regulasi baru itu. Namun dia memastikan bahwa payung hukum terkait dengan Paylater tersebut nantinya akan diatur dalam Peraturan OJK (POJK) secara khusus. 

Pembuatan regulasi khusus untuk paylater tersebut telah masuk dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028. Terlebih saat ini belum terdapat aturan khusus mengenai produk BNPL sehingga tren penggunaan BNPL di masyarakat perlu diantisipasi oleh regulator demi memperhatikan kepentingan perlindungan konsumen. 

Adapun merujuk peta jalan ada delapan poin yang bakal di aturan antara lain: 

  1. Metode penilaian kredit atau credit scoring
  2. Suku bunga dan biaya lain-lain
  3. Perlindungan data pribadi
  4. Mekanisme layanan pengaduan
  5. Mekanisme penagihan
  6. Pelaporan informasi konsumen
  7. Kolektibilitas
  8. Kemitraan penyelenggaraan pay later. 

Roadmap tersebut juga menyebut produk paylater berkembang pesat selama beberapa tahun kehadirannya. Pada 2014, paylater awalnya dikeluarkan oleh salah satu perusahaan pembiayaan.  

Kemudian pada 2023, sudah ada tujuh perusahaan pembiayaan yang memiliki produk paylater. Sejumlah bank seperti Mandiri hingga BCA juga menelurkan produk paylater.

Dalam roadmap, kontrak pembiayaan paylater juga berkembang sangat signifikan selama lima tahun terakhir (2019–2023) dengan rata-rata peningkatan sebesar 144,35% secara tahunan (year on year/yoy).  

Kontrak pembiayaan paylater pada Desember 2023 kemudian mendominasi sekitar 82,56% dari total kontrak pembiayaan dengan jumlah sebesar 96,80 juta kontrak.  

Namun, total aset penyelenggara paylater hanya berkisar 2% dibandingkan total aset perusahaan pembiayaan secara keseluruhan. Dari perbandingan aset tersebut, dapat disimpulkan bahwa nilai portofolio paylater di industri perusahaan pembiayaan masih sangat kecil dan belum memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kinerja industri perusahaan pembiayaan secara keseluruhan. Namun demikian, potensi untuk pertumbuhan ke depan masih sangat besar, mengingat permintaan yang tinggi di masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini