Bisnis.com, JAKARTA— GoTo Financial tidak ingin berkomentar banyak terkait dengan wacana penerbitan aturan paylater oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terlebih aturan tersebut baru akan diterbitkan pada tahun depan, yang mana mundur dari target awal yakni tahun ini.
Namun demikian, Audrey P Petriny, selaku Head of Corporate Affairs GoTo Financial mengungkapkan bahwa pada prinsipnya, GoPay Later oleh PT Multifinance Anak Bangsa (MAB) akan selalu patuh dan tunduk pada arahan dan peraturan yang diberlakukan regulator.
“PT MAB berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan pembiayaan konsumen dan usaha,” kata Audrey kepada Bisnis, Rabu (26/6/2024).
Untuk saat ini, pihaknya turut mendorong inklusi keuangan di Indonesia dan fokus meningkatkan kemampuan finansial pengguna. Salah satunya adalah melalui kemudahan akses ke beragam layanan keuangan yang dapat membantu kehidupan sehari-hari, termasuk paylater.
Selain itu, GoTo Financial juga memiliki produk GoPay Pinjam, layanan pinjaman tunai dari PT Mapan Global Reksa (Findaya) yang berada di bawah GoTo Financial serta berizin dan diawasi OJK.
“Kami memberikan informasi yang transparan mengenai syarat dan ketentuan pinjaman di awal, memberikan limit sesuai kemampuan konsumen, dan program edukasi literasi keuangan secara rutin untuk terus mengedukasi pengguna menjadi peminjam yang bertanggung jawab,” kata Audrey.
Audrey melanjutkan GoTo Financial juga terus mengedepankan prinsip kolaborasi bersama dengan berbagai pihak, termasuk bank, untuk menyediakan layanan keuangan yang komprehensif dan relevan, yang dapat menjawab kebutuhan pengguna.
Berdasarkan laporan kinerja GoTo kuartal pertama 2024, tingkat pemberian pinjaman dari bisnis pinjaman konsumen GoTo, yang mencakup paylater dan pinjaman tunai, tumbuh 43% dibandingkan dengan kuartal sebelumnya dan lebih dari tiga kali lipat dibandingkan dengan kuartal di tahun sebelumnya, yang mencapai Rp2,7 triliun pada kuartal I/2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel