OJK Dicecar DPR Imbas Dapat Opini Wajar Dengan Pengecualian dari BPK

Bisnis.com,26 Jun 2024, 18:15 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Ketua Dewan Komisioner dan Anggota Dewan Komisioner OJK dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Jakarta, Selasa (20/2/2024)/Bisnis-Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangaan (OJK) dicecar oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) imbas penetapan opini wajar dengan pengecualian alias WDP atas laporan keuangan OJK dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam rapat kerja OJK dengan Komisi XI DPR RI, Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng menyinggung hasil WDP yang didapat OJK atas laporan keuangan per 2023. Menurutnya, hasil pemeriksaan dari BPK yang keluar pada Mei 2024 itu memalukan bagi OJK.

"Ini sangat memalukan. Sebuah lembaga negara yang mengambil uangnya dari industri [keuangan], sekarang dengan Undang-Undang PPSK [Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan] masuk dalam rumpun anggaran, dan lembaga yang mengatur dan mengawasi kena WDP," ujarnya pada Rabu (26/6/2024).

Ia menjelaskan dalam hasil pemeriksaan BPK, OJK mendapatkan opini WDP imbas dari pembiayaan gedung senilai Rp400 miliar, namun gedung tersebut tidak digunakan. Menurutnya, OJK pun melakukan pembiaran atas penganggaran tersebut. Hal ini juga menurutnya mengindikasikan adanya kerugian negara.

"Supaya publik tahu OJK ini sarang WDP. Industri setiap salah diuber, sementara OJK ketika salah santai-santai saja," tutur Melchias.

Komisi XI menurutnya harus mengambil langkah tegas, agar tidak ada lagi opini WDP di otoritas pada tahun depan. "Atau nanti OJK diaudit atas tujuan tertentu," katanya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan opini dari BPK itu merupakan hasil laporan keuangan tahun 2023. "Di dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, ada beberapa temuan yang tentu harus dijawab dan pada gilirannya ditindaklanjuti dalam hal ini oleh OJK," katanya.

Di dalam temuan utama, penyebab dari opini WDP menurutnya karena adanya temuan melewati batas materiality dari ambang batas anggaran keuangan di OJK. "Tentu kami akan mendalaminya lebih lanjut," ujarnya.

Adapun, terkait pemanfaatan gedung, Mahendra menjelaskan segala upaya untuk memanfaatkan gedung tersebut sudah dilaksanakan secara maksimal pada 2019 sampai 2022. Kemudian, dicapai suatu kesepakatan pada saat itu bahwa upaya maksimal sudah betul-betul dilakukan. 

"Hal itu [pemanfaatan gedung] tentu kami sudah laporkan ke BPK agar jadi masukan temuan tadi. Berkaitan kemungkinan masuknya ke penegakan hukum sejak hal ini ditemui, bahwa lembaga-lembaga penegak hukum sudah melakukan proses terhadap isu ini," jelas Mahendra. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini