Bisnis.com, JAKARTA -- Terdapat 12 bank perekonomian rakyat (BPR) bangkrut di Indonesia dan telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang 2024 berjalan. Seiring dengan maraknya kebangkrutan, bagaimana minat nabung masyarakat di BPR?
Terbaru, bank bangkrut adalah PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dicabut izinnya oleh OJK. Penetapan ini mengacu kepada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).
Bangkrutnya BPR Bank Jepara Artha membuat jumlah bank bangkrut yang dicabut izin usahanya oleh OJK kian bertambah. Sepanjang tahun ini sudah ada 12 bank bangkrut yang dicabut izin usahanya di Indonesia.