Bisnis.com, JAKARTA -- Keprihatinan nasib dana pensiun (dapen) yang dimiliki Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VI DPR RI pada awal pekan ini, (24/6/2024) dengan PT Taspen (persero).
"Tolong yakinkan kami bahwa kondisi Taspen [meski tersandung pidana investasi] dalam keadaan baik," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima.
Dia juga menyebutkan kondisi dana pensiun BUMN saat ini tidak dalam kondisi yang baik. Pasalnya dari 48 dapen yang ada sebanyak 22 diantaranya dalam kondisi tidak mampu memenuhi rasio kecukupan dana 100%.
"Dibutuhkan Rp12 triliun-Rp13 triliun [untuk menyelesaikan persoalan investasi ini]," kata Aria.
Dia juga menyebutkan persoalan investasi ini juga terjadi di BUMN yang mengurus uang pensiun dari kalangan TNI dan Polri yakni Asabri, dan perusahaan asuransi BUMN yakni Jiwasraya.
Dalam kasus Jiwasraya dan Asabri, pemerintah melakukan injeksi penyertaan modal negara. Sedangkan untuk dana pensiun BUMN masih dalam proses audit.
Aria menyebut Komisi VI DPR RI mengusulkan peninjauan ulang kebijakan investasi pada perusahaan asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Asabri, Jiwasraya, Taspen, serta Dana Pensiun BUMN.
Aria menekankan adanya celah regulasi yang menyebabkan skandal seperti yang terjadi pada Jiwasraya, Asabri, Taspen, dan Dana Pensiun BUMN, yang mengancam hari tua para pegawai, ASN, serta TNI dan Polri.
Politisi senior PDI Perjuangan itu menekankan pentingnya kajian regulasi investasi untuk melihat kesenjangan antara fakta investasi dan payung hukum yang ada. Menurutnya, celah regulasi dan penerapan saat ini mengarah pada potensi korupsi.
BUMN seringkali melakukan investasi dengan surat berharga yang nilai investasinya bisa mengalami penurunan, yang sering kali dianggap sebagai kerugian biasa dalam bisnis. Namun, Aria menyoroti bahwa perlu ditelusuri lebih lanjut apakah kerugian tersebut merupakan hasil dari kebijakan investasi yang sah atau adanya permainan investasi yang tidak sesuai aturan hukum.
Aria mengungkapkan modus ini terlihat dalam Panja Jiwasraya yang nasabahnya banyak merupakan pensiunan BUMN, serta Asabri yang menangani pensiunan TNI, Polri, dan PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan. Kasus serupa juga terjadi di Taspen, yang melayani pengelolaan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aria mencontohkan kasus Taspen yang membeli Medium Term Notes (MTN) dengan harga lebih tinggi dari nilai pasar sebagai salah satu modus investasi fiktif. Menurutnya, investasi ini rapi dan terselubung sehingga sulit terdeteksi selama bertahun-tahun.
Plt Direktur Utama PT Taspen (Persero), Rony Hanityo Aprianto, menyebutkan bahwa payung hukum investasi saat ini diatur oleh Menteri Keuangan melalui PMK 66 dan 52 tahun 2021 yang terus diperbaharui.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel