Freeport Penuhi Janji Bangun Smelter, Bahlil: Tak Adil Bila Kontrak Tak Diperpanjang

Bisnis.com,27 Jun 2024, 15:39 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat wawancara dengan Bisnis Indonesia di Jakarta, Selasa (25/10/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa PT Freeport Indonesia akan kembali mendapat perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) menyusul beroperasinya smelter tembaga baru perseroan pada Kamis (27/6/2024).

Bahlil mengatakan, dengan beroperasinya smelter Freeport di Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE), Manyar, Gresik, Jawa Timur, Freeport sudah memenuhi komitmen dalam kesepakatan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang diteken pada 2018 lalu.  

"Atas dasar ini, kemarin saya masuk tim negosiasi perpanjangan [kontrak] Freeport dengan Menteri ESDM, rasa-rasanya sih agak kurang adil kalau tidak kita berikan perpanjangan tambahan,karena sudah bangun smelter di Gresik,” kata Bahlil saat peresmian pengoperasian smelter Freeport di Gresik, Kamis (27/6/2024).

Apalagi, lanjut Bahlil, pihak Indonesia juga akan menambah kepemilikan saham di Freeport Indonesia sebesar 10% sehingga nantinya kepemilikan saham Indonesia bertambah dari saat ini sebesar 51% menjadi 61%. 

Di sisi lain, kata Bahlil, Freeport juga sudah setuju untuk membangun pabrik pemurnian atau smelter lagi di Papua. Hal ini perlu dilakukan agar masyrakat Papua juga dapat merasakan multipliers effects dari pembangunan smelter. 

Dia kembali menegaskan bahwa pemerintah akan merampungkan perpanjangan IUPK Freeport secepatnya. Namun, itu semua juga tergantung Freeport dalam memenuhi syarat-syaratnya dari pemerintah agar perpanjangan ini bisa dilakukan.

“Karena sekarang Freeport ini bukan lagi milik Freeport McMoran. Ini sudah 51% sudah milik BUMN, kalau kita tambah 10% lagi berarti sudah 61% milik pemerintah Indonesia. Jadi untuk negara kita ngapain buat ribet-ribet,” ucap Bahlil.

Adapun, pemerintah Indonesia telah menerbitkan aturan baru yang mengakomodasi percepatan pengajuan perpanjangan IUPK Freeport.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis (31/5/2024).

Lewat PP tersebut, Jokowi memastikan Freeport bisa mendapatkan perpanjangan kontrak tambang setelah memiliki fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian (smelter) terintegrasi dalam negeri dan telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10% dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini