Apa Kabar Due Diligence Akuisisi Bank Muamalat? Ini Kata BPKH

Bisnis.com,27 Jun 2024, 18:36 WIB
Penulis: Arlina Laras
Karyawati beraktivitas di depan kantor cabang PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. melaporkan bahwa due dilligence atau uji tuntas yang dilakukan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) dalam proses pemisahan unit usaha syariah (UUS) masih terus berjalan. 

Sekretaris Badan BPKH RI Ahmad Zaky mengatakan hasil putusan due diligence sendiri berada di tangan BTN.

“Bolanya kan ada di BTN sekarang. Sampai saat ini prosesnya sesungguhnya masih terus berlangsung, kami enggak punya [hasil due diligence], tentu yang punya [hasil due diligence] pasti yang berminat [BTN],” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (27/6/2024)

Dia pun menyebut semua kebutuhan data, termasuk data pengkreditan telah diberikan kepada BTN. Zaky juga menuturkan, sejauh pengamatan BPKH, BTN masih melakukan review atas hasil due diligence. 

Timeline yang  sudah dibuat memang sedang beproses, bahwa ada beberapa yang mungkin mundur misal masih di-review segala macam, jawaban ya atau tidak, ya kita kira mereka [BTN] masih mempertimbangkan hasil due diligence itu,” jelasnya. 

Terkait opsi yang menyangkut bank lain pun, Zaky enggan berkomentar. Menurutnya, hal itu di luar ranah otoritas BPKH sebagai pemegang saham Bank Muamalat. 

Sebagaimana diketahui, hal ini berkaitan dengan aksi korporasi BTN dengan Bank Muamalat yang dilakukan demi menuntaskan mandat regulator untuk spin off alias melakukan pemisahan unit usaha syariah (UUS) BTN yakni BTN Syariah menjadi bank umum syariah (BUS).

Dalam menjalankan spin off, BTN memang menjajaki langkah aksi korporasi yakni akuisisi terhadap Bank Muamalat. 

Due Diligence Molor 

Selanjutnya, BTN akan menggabungkan atau menjalankan merger Bank Muamalat dengan BTN Syariah. Namun, proses uji tuntas alias due diligence pun molor dari waktu yang ditargetkan untuk rampung pada April 2024. 

Sebelumnya, Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu mengatakan melesetnya jadwal ini lantaran terjadi keterlambatan dalam penerimaan data soal pengkreditan.  

"Masih belum selesai [due diligence], ada keterlambatan data yang kita terima, jadi belum selesai," katanya dalam Paparan Kinerja Kuartal I/2024 BTN pada April lalu (25/4/2024).  

Alhasil, BTN belum dapat membuat keputusan terkait akuisisi Bank Muamalat karena data yang diperlukan untuk proses tersebut belum selesai dikumpulkan. 

Sementara itu, dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa sejauh ini tidak ada permohonan aksi korporasi yakni akuisisi BTN terhadap Bank Muamalat.  

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pengajuan permohonan aksi korporasi seperti akuisisi dan merger merupakan kewenangan manajemen bank. 

OJK sendiri akan mengevaluasi serta memproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila bank telah mengajukan permohonan tersebut kepada OJK.  

"Namun, sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan yang disampaikan kepada OJK terkait rencana aksi korporasi dimaksud [akuisis BTN terhadap Bank Muamalat]," kata Dian dalam jawaban tertulis pada Jumat (14/6/2024).  

Meski begitu, OJK tetap akan terus memberikan dukungan terhadap inisiatif konsolidasi dari perbankan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027.  

"OJK juga terus melakukan komunikasi terkait berbagai persiapan yang dilakukan oleh industri perbankan untuk merespon ketentuan mengenai spin-off," ujar Dian. 

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS), bank yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50% dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp50 triliun wajib untuk melakukan spin off. Adapun, BTN Syariah telah meraup aset sebesar Rp54,84 triliun pada kuartal I/2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini