Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perkembangan aturan hapus buku dan hapus tagih kredit macet pada kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Edina Rae mengaku bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait hal ini masih dalam tahap penyesuaian. Proses tersebut, lanjutnya, termasuk dalam finalisasi bersama beberapa RPP lainnya.
“Itu RPP [hapus buku dan hapus tagih kredit macet] masih sedang jalan sekarang, artinya sedang finalisasi dengan beberapa RPP lain sebetulnya, mudah-mudahan sih itu bisa dilakukan dilakukan secara lebih cepat itu saja,” ujarnya di Gedung DPR RI, Kamis (27/6/2024).
Dian juga tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai target waktu penyelesaian regulasi yang sedang dibahas. Dia menyebut bahwa pertanyaan lebih lanjut terkait hal ini sebaiknya diajukan kepada Kementerian Keuangan, karena kemungkinan Kemenkeu memiliki informasi lebih detail terkait progres dan jadwalnya.
“Tapi kalau dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan [KSSK] tentu kita mengharapkan ini segera bisa selesai,” ucapnya.
Dian membeberkan sebenarnya hapus buku dan hapus tagihan kredit macet UMKM telah wajar dilakukan oleh perbankan swasta pada umumnya. Akan tetapi, hal yang membuat ini menjadi tantangan saat aturan ini diimplementasikan bagi bank BUMN.
“Ini kan masalahnya, Himbara itu kan milik pemerintah, [nah] itu kan ada komponen uang negara yang disisihkan, [misal] kekayaan negara yang disisihkan, [artinya] ini yang selalu menimbulkan situasi yang berat buat bank-bank BUMN,” ucapnya.
Menurut Dian ini menjadi isu utama, lantaran jangan sampai Himbara pada saat melakukan hapus buku dan dianggap merugikan negara.
“Nah, itu yang mereka [Himbara] takut, itu sebetulnya yang jadi isu utama, sehingga kalau bank-bank swasta ya tiap hari mungkin melakukan hapus buku,” tambahnya.
Pada awal tahun, Dian juga sempat membocorkan sejumlah usulan yang diberikan OJK terkait dengan aturan tersebut agar tidak menimbulkan moral hazard.
"Kebijakan hapus tagih bersifat one time policy atas kredit bermasalah yang telah direstrukturisasi dan dihapus buku minimal 10 tahun sejak aturan berlaku," ujarnya.
Selain itu, bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN hanya dapat melakukan penghapus tagihan kredit macet paling lama 1 tahun sejak aturan efektif.
Dian mengatakan wacana hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM berkembang seiring dengan adanya ketentuan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Hal ini sebenarnya dimaksudkan untuk merespons kesulitan bank BUMN atau bank miliki pemerintah dalam menjalankan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM.
Khusus bagi bank BUMN, penghapus bukuan kredit UMKM bukan lagi menjadi kerugian keuangan negara, tetapi kerugian yang dapat dihapus bukukan dan diatur secara perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel