Kawasan Berikat dan KITE di Jateng Diproyeksikan Serap 28.000 Pekerja Hingga 2025

Bisnis.com,29 Jun 2024, 13:50 WIB
Penulis: M Faisal Nur Ikhsan
Masterpland Batang Industrial Park (BIP), salah satu proyek kawasan industri di Batang, Jawa Tengah, besutan emiten properti PT Intiland Development Tbk (DILD). /Intiland.

Bisnis.com, SEMARANG - Fasilitas Kawasan Berikat serta Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) diharapkan mampu mendukung kinerja industri manufaktur di Jawa Tengah. Kantor Wilayah Bea Cukai (KWBC) Jawa Tengah-DI Yogyakarta berperan aktif untuk memberikan fasilitas tersebut bagi pelaku usaha.

"KWBC Jawa Tengah telah menerbitkan 12 izin Kawasan Berikat dan 2 izin KITE yang didominasi oleh perusahaan industri tekstil dan barang dari tekstil serta barang dari kulit dengan orientasi ekspor," jelas Akhmad Rofiq, Kepala KWBC Jawa Tengah-DI Yogyakarta, Jumat (28/6/2024).

Akhmad menyampaikan bahwa perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat serta KITE tersebut berlokasi di sejumlah wilayah. Dalam siaran pers, disampaikan bahwa fasilitas itu diberikan KWBC Jawa Tengah-DI Yogyakarta kepada perusahaan di Kabupaten Karanganyar, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Batang, Kota Tegal, Kabupaten Kendal, Kabupaten Sukoharjo, juga Kabupaten Kudus dan Klaten.

"Izin fasilitas Kawasan Berikat dan KITE tersebut diberikan oleh Bea Cukai Jawa Tengah-DI Yogyakarta untuk mendorong penyerapan tenaga kerja dan peningkatan ekonomi di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta melalui terciptanya iklim usaha berdaya saing," jelas Akhmad.

Diproyeksikan, lewat fasilitas tersebut, 28.000 orang tenaga kerja bakal mampu diserap hingga tahun 2025 mendatang.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah Sakina Rosellasari, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha yang masuk ke kawasan industri di Jawa Tengah. Selain fasilitas Kawasan Berikat dan KITE, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberikan fasilitas Tax Allowance dan Tax Holiday bagi pelaku usaha.

"Kawasan Ekonomi Khusus malah ada tambahan insentif tax yang lainnya. Insentif yang diberikan itu pada industri pionir, regulasi yang berkaitan dengan insentif pasti akan selalu berubah dan selalu juga ada penambahan," jelas Sakina dalam acara Central Java Renewable Energy Investment Forum (CJREIF) yang digelar Kamis (27/6/2024) kemarin.

Sepanjang kuartal I/2024, DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah mencatat terjadi kenaikan penyerapan tenaga kerja dari realisasi investasi sebesar 60,28% (yoy). Adapun investor Penanaman Modal Asing (PMA) yang masuk ke Jawa Tengah kebanyakan berasal dari Singapura, Hongkong, Korea Selatan, juga China.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini