OJK Ungkap Strategi Anti Fraud di Bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Bisnis.com,29 Jun 2024, 16:52 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap strategi anti fraud di bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). 

Adapun fraud merupakan tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi penyelenggara ITSK, konsumen atau pihak lain, sehingga mengakibatkan kerugian, dan pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Jenis-jenis fraud yang terjadi di sektor ITSK antara lain korupsi, penyuapan, penerimaan tidak sah, pemerasan, penyalahgunaan aset meliputi uang tunai, persediaan dan aset lainnya, hingga penipuan pembocoran informasi rahasia. 

OJK menyebut kerugian akibat fraud di sektor ITSK sangat berhubungan dengan turunnya kepercayaan masyarakat atas platform digital atau sering disebut sebagai digital trust. 

“Hal ini tentunya akan memberikan dampak yang besar mengingat digital trust merupakan pondasi merupakan pondasi utama industri ITS,” tulis OJK di Instagram resminya dikutip pada Sabtu (29/6/2024). 

Oleh sebab itu, OJK menyiapkan beberapa strategi anti fraud yang dapat diterapkan sektor ITSK. Pertama, membuat prediksi proses kejadian fraud serta karakteristik dan jangkauan dari potensi fraud, diimplementasikan dalam bentuk sistem pengendalian fraud. Kemudian penerapan manajemen risiko, khusus yang terkait dengan aspek sistem pengendalian intern. 

Lalu menggabungkan prinsip dasar dari manajemen risiko manajemen risiko khususnya pengendalian internal dan tata kelola yang baik. Terakhir membangun budaya sadar dan etika yang tahan terhadap kemungkinan fraud dalam organisasi perusahaan. 

OJK juga mengungkap empat pilar strategi anti fraud. Pertama pencegahan yang antara lain kesadaran anti fraud (fraud awareness), identifikasi kerawanan, kebijakan terkait pegawai (KYE). Kedua deteksi antara lain indikator (red flag) tindakan fraud, deteksi fraud pada aktivitas bank, melakukan audit internal dan eksternal, mekanisme penanganan pengaduan (whistleblowing), surprise audit, dan sistem pengawasan.

Ketiga investasi, evaluasi, dan tindak lanjut antara lain pelaporan, investasi, dan pengenaan sanksi. Keempat pemantauan, pelaporan, dan sanksi yakni pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut. 

Selain mengambil langkah strategis, OJK juga telah menerbitkan beberapa Peraturan OJK (POJK) untuk mencegah dan menangani fraud:

  1. POJK No. 12/POJK.01/2017
  2. POJK No.23/POJK. 01/2019
  3. POJK No.39/POJK.03/2019
  4. POJK Nomor 12 Tahun 2017 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini