Parkir Berlangganan di Medan Berlaku Mulai Besok 1 Juli, Segini Tarif dan Syarat Belinya

Bisnis.com,30 Jun 2024, 09:40 WIB
Penulis: Delfi Rismayeti
Parkir Berlangganan di Medan Berlaku Mulai Besok 1 Juli, Segini Tarif dan Syarat Belinya/dirjen perhubungan darat kemenhub

Bisnis.com, MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan bakal menerapkan kebijakan parkir berlangganan mulai Senin, 1 Juli 2024 atau bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-434 Medan.

Pemberitahuan penerapan kebijakan baru yang sempat menjadi sorotan berbagai pihak itu telah disampaikan Dinas Perhubungan Medan lewat akun Instagram resminya @dishub_medan, Kamis (27/6/2024).

Dalam unggahan itu, Dishub Medan mengumumkan besaran tarif parkir berlangganan, lengkap dengan lokasi dan syarat pembelian stiker yang menjadi bukti berlangganan tiap pengendara. Besaran tarif bervariasi, mulai Rp90.000 hingga Rp168.000 per tahun, tergantung jenis kendaraan.

Kepala Dishub Medan Iswar Lubis sebelumnya mengatakan, kebijakan parkir berlangganan merupakan terobosan Pemko Medan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa parkir, sekaligus untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan.

Dia optimis penerapan parkir berlangganan di kawasan wajib retribusi parkir yaitu yang berlokasi di badan jalan Kota Medan dapat meningkatkan PAD tanpa memberatkan masyarakat.

“Kami sangat optimis penerapan parkir berlangganan akan meningkatkan PAD Kota Medan secara signifikan tanpa memberatkan masyarakat. Sebaliknya, penerapan parkir berlangganan akan sangat meringankan pengeluaran masyarakat dalam membayar retribusi parkir tepi jalan,” kata Iswar dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (29/6/2024).

Bukti berlangganan parkir ditunjukkan dengan adanya stiker khusus yang tertempel di kendaraan pengendara. Stiker tersebut bisa didapatkan pengendara dengan cara membeli di outlet yang bekerja sama dengan Pemko Medan dan akan dipindai oleh juru parkir setiap kali pengendara hendak memarkirkan kendaraan di lokasi dimaksud.

Iswar menegaskan, satu stiker hanya berlaku bagi satu kendaraan karena data pengguna diinput oleh petugas saat pembelian stiker pertama kali.

“Jadi, pada stiker itu ada barcode. Nanti, jukir (juru parkir) akan scan barcode untuk melihat data-data mobil. Sehingga, tidak bisa dipalsukan stiker ini karena data kendaraan ada di barcode tersebut,” tambahnya.

Adapun besaran tarif parkir berlangganan di kawasan wajib retribusi parkir Pemko Medan seperti yang diumumkan Dishub Medan sebagai berikut:

Untuk pembelian stiker parkir berlangganan, pengendara bisa mendatangi lokasi-lokasi berikut dengan membawa foto copy kartu tanda penduduk, foto copy STNK, dan foto kendaraan tampak depan, yakni:

(K68)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini