Konten Premium

Kondisi Hapus Buku Kredit Macet di BRI, BNI dan Mandiri saat Aturan Hapus Tagih Digodok OJK Cs

Bisnis.com,30 Jun 2024, 19:34 WIB
Penulis: Arlina Laras
Potret uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. - Bloomberg/Brent Lewin

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan aturan hapus buku dan hapus tagih kredit macet pada kelompok UMKM masih dalam tahap penyesuaian. Di tengah bergulirnya aturan itu, sejumlah bank pelat merah sendiri mencatatkan peningkatan nilai hapus buku kredit macetnya.

Hapus buku berarti tidak lagi tercatat pada neraca kredit perbankan. Meski demikian, langkah ini tidak menghilangkan upaya bank melakukan pemulihan dengan melakukan penagihan hingga pelelangan. Harapan pemeritah sendiri dapat dilakukan hapus tagih dengan regulasi yang baru. 

Sementara itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) mencatatkan total penghapusanbukuan kredit macet bank only mencapai Rp9,6 triliun pada Maret 2024, capaian ini naik dibandingkan per Maret 2023 yang mencapai Rp4,4 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini