BRI (BBRI) Aktif Perangi Judi Online, Blokir 1.049 Rekening Terindikasi

Bisnis.com,30 Jun 2024, 18:59 WIB
Penulis: Arlina Laras
Logo PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. tampak di kawasan perkantoran Jakarta. /Bloomberg-Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) secara berkala memberantas praktik judi online dengan mencari rekening BRI yang digunakan pelaku untuk menampung uang judi online.

Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto mengatakan BRI secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk didata. 

Kemudian, apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online, maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.

“Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (30/6/2024)

Sebagai informasi, terbaru Satgas telah mengantongi 4.000 sampai 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judi online. Ribuan rekening tersebut diperoleh dari perhitungan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Adapun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menuturkan pihaknya memang telah menginstruksikan perbankan melakukan verifikasi termasuk tracing profiling yang terindikasi adanya transaksi judi online.

Lebih lanjut, OJK juga telah mamasukkan daftar rekening nasabah yang masuk dalam pusaran judol ke dalam sistem pencegahan pendanaan terorisme, sehingga mampu diakses jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judol.  

Dalam upaya pemblokiran rekening judi online itu, OJK sendiri telah memiliki regulasi yang kuat. Mengacu kepada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.   

Untuk terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, pada 14 Juni 2023 OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT) yang merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan. 

POJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK APU-PPT sebelumnya Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019. 

Selain itu, untuk penguatan penerapan tata kelola pada sisi industri perbankan, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Leo Dwi Jatmiko
Terkini