Saat Rayuan Bunga Tinggi Bank Digital jadi Perhatian DPR hingga LPS

Bisnis.com,01 Jul 2024, 11:30 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Ilustrasi bunga bank digital./ Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - DPR, OJK, hingga LPS memberikan pernyataan mengenai penawaran bunga tinggi bank digital yang bisa mencapai 9% per tahun.

Sejumlah bank digital saat ini tercatat memberikan bunga tinggi untuk menarik nasabah. Bunga yang diberikan ini melebihi tingkat bunga penjaminan LPS yang berada pada level 4,25% untuk bank umum.

Sebagai informasi, jika nasabah mendapatkan bunga simpanan di atas penjaminan, maka dana tersebut tidak dijamin oleh LPS.

Bank digital milik Sea Group PT Bank Seabank Indonesia misalnya menawarkan produk deposito dengan suku bunga mencapai 6% per tahun. PT Bank Neo Commerce Tbk. (BBYB) atau BNC menawarkan bunga deposito tembus 8% per tahun.

PT Krom Bank Indonesia Tbk. (BBSI) menawarkan produk simpanan dengan suku bunga tinggi hingga 8,75% per tahun. Bahkan, PT Bank Amar Indonesia Tbk. (AMAR) menawarkan produk simpanan dengan suku bunga tinggi mencapai 9% per tahun.

Dalam rapat kerja dengan LPS, Komisi XI DPR RI mengkhawatirkan masyarakat tidak mengetahui bahwa produk simpanan yang ditawarkan bank digital dengan bunga tinggi itu tidak dijamin LPS.

Anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi PDIP Andreas Edy Susetyo mengatakan saat ini bank-bank digital banyak yang menawarkan produk bunga simpanan tinggi di atas bunga penjaminan LPS.

"Kalau saya lihat, ini bagaimana memonitor mereka. Yang ditawarkan di atas bunga penjaminan. Ini nasabah paham atau tidak, bahwa ini tidak masuk penjaminan. Perlu juga monitoringnya," katanya dalam rapat kerja Komisi XI RI dengan LPS pada beberapa waktu lalu (26/6/2024).

Nasabah melakukan transaksi melalui aplikasi Allo Bank di Jakarta, Selasa (4/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi Golkar Puteri Komarudin juga meminta LPS melakukan edukasi kepada masyarakat perihal penawaran suku bunga deposito di bank digital yang terlampau tinggi. "Suku bunga di atas suku bunga penjaminan LPS, banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa itu tidak di-cover [LPS]," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan seiring dengan adanya penawaran suku bunga simpanan bank di atas tingkat bunga penjaminan, LPS pun menyurati bank-bank.

"Kami sudah surati ke bank-bank itu. Kami minta memberikan informasi ke masyarakat, ini agar fair. Saat memberikan bunga simpanan lebih tinggi harus transparan ke masyarakat," ujarnya.

LPS meminta perbankan harus memberikan pengumuman terkait program penjaminan simpanan LPS, termasuk tingkat bunga yang bisa dijamin LPS.

"Kami juga survei, setiap bank yang tidak memenuhi ketentuan itu [transparansi program penjaminan LPS], kami kerja sama dengan OJK [Otoritas Jasa Keuangan], nanti OJK agar menegur mereka," ujar Purbaya.

Sebelumnya, Purbaya mengatakan alasan sejumlah bank menawarkan suku bunga tinggi di atas bunga penjaminan LPS karena berkaitan dengan persaingan.

"Karena kompetisi, mereka memberikan iming-iming dengan bunga simpanan tinggi, atau karena perkembangan likuiditas bank beda-beda dia akan naikan ke kondisi tertentu," katanya dalam acara Konferensi Pers Penetapan Tingkat Suku Bunga Penjaminan LPS pada awal tahun ini (30/1/2024).

Selain itu, alasan penerapan suku bunga simpanan bank digital tinggi adalah karena tujuan penghimpunan dana untuk menopang ekspansi kredit yang lebih masif. "Jadi, kompetisi dan ekspansi bisnis menginginkan itu terjadi," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan berkaitan dengan dana yang tidak dijamin LPS, OJK senantiasa mendorong penerapan pelindungan nasabah.

"Dalam hal transparansi, OJK mendorong perbankan untuk memberikan informasi yang jelas dan lengkap tentang produk mereka, termasuk apakah suatu produk dijamin oleh LPS atau tidak," kata Dian dalam jawaban tertulis beberapa waktu lalu.

Kemudian, OJK mendorong edukasi konsumen. OJK menekankan pentingnya edukasi keuangan bagi nasabah agar calon nasabah dapat membuat keputusan yang informasi tentang produk keuangan yang mereka gunakan.

Lalu, terkait pengawasan dan regulasi, OJK memperketat regulasi dan pengawasan terhadap bank untuk memastikan mereka mematuhi standar keamanan, keadilan, dan transparansi dalam menawarkan produk dan layanan digital.

Selain itu, dalam hal perlindungan data, OJK memastikan bahwa bank mengimplementasikan praktik perlindungan data pribadi nasabah dan transaksi keuangan sesuai standar yang berlaku.

Respons Bank Digital

Dari pihak bank, Presiden Direktur SeaBank Indonesia Sasmaya Tuhuleley mengatakan meski memiliki bunga simpanan tinggi, namun nasabah memiliki pertimbangan lain dalam menyimpan dananya di bank digital. "Mereka [nasabah] lebih mementingkan free transfer, bunga tidak begitu memperhatikan. Tapi kalau free transfer kena ya itu berdampak," katanya.

Presiden Direktur Krom Bank Indonesia Anton Hermawan mengatakan bank telah memberikan bunga simpanan tinggi guna menarik minat nasabah. “Untuk tetap bisa mengakuisisi pengguna, Krom [melakukan] diferensiasi produk dan layanan, Krom Bank menawarkan produk dan layanan yang berbeda dengan bank tradisional, seperti bunga tinggi, fitur fleksibel, dan edukasi keuangan,” ujarnya kepada Bisnis pada beberapa waktu lalu (4/4/2024).

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan pada tahun ini, tren bunga tinggi bank digital masih akan terjadi, bahkan kondisi ini berlangsung hingga tiga tahun ke depan.

“Apalagi, tren perebutan dana di pasar makin ketat karena bank juga harus bersaing dengan surat utang pemerintah yang bunganya tinggi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini