Bank IBK (AGRS) Siap Rights Issue 11,7 Miliar Saham, Simak Jadwalnya!

Bisnis.com,01 Jul 2024, 19:35 WIB
Penulis: Arlina Laras
Ilustrasi rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) dengan agenda rights issue/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank IBK Indonesia Tbk. (AGRS) siap menggelar penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD VI) kepada para pemegang saham alias rights issue dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 11,7 miliar saham baru.

Mengacu pada prospektus yang dibagikan, rights issue digelar dengan nilai nominal Rp100 setiap saham yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp100.

“Sehingga jumlah dana yang diperoleh dari PMHMETD VI dalam rangka penerbitan HMETD seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1,17 triliun,” demikian isi pengumuman yang dikutip Senin (1/7/2024).

Setiap pemegang 100 Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada tanggal 10 Juli 2024 pukul 16.00 WIB berhak atas 31 HMETD, di mana setiap satu HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 satu Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian saham.

Lebih lanjut, Industrial Bank of Korea (IBK), selaku pemegang saham utama Perseroan yang memiliki 35,22 miliar saham dalam Perseroan dan memiliki hak untuk memperoleh 10,92 miliar Saham Baru. 

Berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 27 Februari 2024, IBK menyatakan akan melaksanakan sebagian haknya untuk membeli saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VI ini, sebanyak 10 miliar saham, sehingga kepemilikan saham IBK menjadi sebanyak-banyaknya 91,39% dengan nilai nominal Rp100.

Sementara itu, BIN akan melaksanakan sebagian haknya sebanyak 80 juta saham dan dengan dilengkapi bukti kecukupan dana dari BIN berupa rekening Koran yang dikeluarkan oleh Bank Maybank tanggal 8 Maret 2024.

Adapun sisanya tidak akan dijual atau dialihkan, akan tetapi sisa saham HMETD tersebut dapat diserap oleh pemegang saham publik melalui pemesanan saham tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terakhir, pemegang Saham Lama yang tidak melaksanakan haknya dalam PMHMETD VI ini akan mengalami penurunan persentase kepemilikan saham (dilusi) dalam jumlah maksimum sebesar 23,65%.

Jadwal Rights Issue Bank IBK 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini