Bisnis.com, JAKARTA -- Unit Usaha Syariah (UUS) Asuransi Simas Jiwa menyatakan kesiapannya untuk memisahkan diri (spin off) dari induknya PT Asuransi Simas Jiwa pada 2026. Hal ini sejalan dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa UUS Asuransi dengan kecukupan modal diatas Rp100 miliar wajib melakukan spin off paling lambat
31 Desember 2026.
Direktur Kepatuhan PT Asuransi Simas Jiwa Parulian Simamora menyatakan bahwa perusahaan saat ini fokus mengikuti proses spin off UUS terutama dalam prosedur mekanisme pendirian perusahaan asuransi syariah (PAS) yang baru, sebagai pemenuhan ketentuan atas regulasi terbaru sejalan dengan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Kami melakukan semua sesuai prosedur, ketentuan dan syarat yang ditetapkan OJK, termasuk mengenai pendirian Perusahaan Asuransi Syariah (PAS) yang baru ini pun merupakan bagian dari proses spin off, dimana berdasarkan aturan yang ada memang kami terlebih dahulu harus melakukan pembubaran atas perseroan yang lama dan sudah terdaftar di Kemenkumham pada2017,” jelas Parulian.
Parulian juga menambahkan bahwa pembubaran perseroan lama yakni Asuransi Simas Jiwa Syariah yang diumumkan awal pekan ini serta proses pendirian PAS yang baru tidak mempengaruhi proses operasional dari bisnis unit usaha syariah yang sedang berjalan saat ini dengan komitmen pengembangan pemasaran produk unit linked, produk endowment, dan produk tradisional melalui saluran distribusi bancassurance, agency, dan digital.
Catatan Redaksi:
Pada Kamis (3/7/2024) pukul 20.14 dilakukan penyesuaian teks dengan penambahan informasi dari pihak Asuransi Simas Jiwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel