Bandara VVIP IKN Beroperasi Fungsional 1 Agustus, Dinamakan Nusantara Airport

Bisnis.com,02 Jul 2024, 12:08 WIB
Penulis: Lorenzo Anugrah Mahardhika
Penampakan proyek Istana Presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu (5/6/2024). Kemenhub mengatakan bandara fungsional IKN akan beroperasi 1 Agustus 2024 - Youtube Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap rencana nama yang akan digunakan Bandara VVIP di Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Capt Sigit Hani Hadiyanto menuturkan, bandara di IKN tersebut rencananya akan dinamakan Nusantara Airport. Hal tersebut sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo yang disampaikan kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. 

"Untuk namanya (Bandara VVIP IKN) sudah ada arahan, yaitu Nusantara Airport," kata Sigit di Jakarta pada Selasa (2/7/2024).

Sigit melanjutkan, pihaknya menargetkan Bandara VVIP sudah dapat beroperasi pada 1 Agustus 2024 mendatang. Dia menuturkan, pengerjaan Bandara VVIP hingga saat ini masih terus digarap bersama Kemenhub dan juga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

Dia menuturkan, Kemenhub mengerjakan Bandara IKN pada sisi darat (land side), sementara itu Kementerian PUPR bertanggungjawab untuk pengerjaan di sisi udara (air side) bandara, salah satunya adalah pembangunan landasan pacu atau runway. 

Dia menuturkan, saat ini progres pembangunan Bandara VVIP IKN sudah mencapai sekitar 40% hingga 50%. Pihaknya pun menargetkan bandara tersebut sudah dapat beroperasi sebelum upacara perayaan HUT Kemerdekaan Indonesia ke-79 pada 17 Agustus 2024.

"Kita upayakan sudah beroperasi fungsional pada 1 Agustus 2024 mendatang. Pengerjaannya terus kita pantau, bahkan Pak Menhub dalam setiap kesempatan selalu mengecek progresnya ke sana," ujar Sigit. 

Adapun, saat ini bandara di IKN tersebut belum direncanakan untuk melayani penerbangan komersial. Sigit menjelaskan, bandara tersebut rencananya akan digunakan untuk kebutuhan penerbangan tamu-tamu negara dan melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN. 

Seiring dengan hal tersebut, bandara IKN tersebut belum akan memiliki kode yang umumnya diberikan kepada bandara-bandara komersial. 

"Saat ini, statusnya (bandara di IKN) sesuai dengan ketentuan di Peraturan Presiden, yakni untuk VVIP," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Leo Dwi Jatmiko
Terkini