Buruh Tuntut Aturan Impor Dicabut, Ancam Lumpuhkan RI!

Bisnis.com,03 Jul 2024, 13:50 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada hari ini, Rabu (3/7/2024) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta, Rabu (3/7/2024) - Bisnis/Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan buruh mengancam untuk mogok nasional jika Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan tidak mencabut aturan kebijakan dan pengaturan impor yang tertuang dalam Permendag No.8/2024.

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan, pihaknya memberikan batas waktu hingga 7 hari ke depan agar pemerintah mencabut regulasi tersebut. Jika tidak, para buruh tekstil akan berhenti beroperasi.

“Kita kasih 1 x 7 hari, kalau sampai Permendag tidak dicabut, kita lumpuhkan Indonesia. Benar, kita lumpuhkan. Buruh-buruh tekstil kita suruh setop produksi karena mereka terancam PHK,” kata Said kepada awak media di kawasan Patung Kuda Monas, Rabu (3/7/2024). 

Ancaman serupa juga dilayangkan kepada Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi jika tidak segera mencabut regulasi yang mengizinkan platform belanja online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik di Indonesia. Namun, Said tidak menjelaskan lebih lanjut aturan mana yang dimaksud.

Said menyebut, pihaknya akan meminta buruh kurir dan logistik untuk berhenti mengirimkan barang jika Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak segera mencabut aturan tersebut. 

“1x7 hari Permendag No. 8/2024 dan Permenhub atau [Peraturan] Dirjen Perhubungan Darat tentang platform asing boleh ikut kurir dan logistik harus dicabut,” tegasnya.

Untuk diketahui, Partai Buruh dan KSPI menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Monas, Rabu (3/7/2024). Berdasarkan pantauan Bisnis di lapangan, puluhan buruh memadati kawasan Patung Kuda Monas sekitar pukul 10.30 WIB. 

Aksi baru dimulai sekitar pukul 10.50 WIB. Tampak sebagian besar peserta demo mengibarkan bendera Partai Buruh dan asosiasi buruh lainnya, sembari membawa pamflet di antaranya bertuliskan “Cegah PHK di Industri Kurir dan Logistik” dan “Hentikan Persaingan Usaha Tidak Sehat”.

Selanjutnya, massa aksi akan dipecah kedua titik. Pertama, di depan Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Jl. M.I. Ridwan Rais dan kedua di Kementerian Perhubungan  Jl. Medan Merdeka Barat dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jl. Ir.H. Juanda, Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini