Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menyalurkan total klaim sebesar Rp55,10 miliar untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JKM) kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI). Klaim tersebut mencakup 2.368 kasus dari tahun 2017 hingga Mei 2024.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro, mengungkapkan bahwa klaim program JKK mencakup 1.843 kasus dengan nilai Rp24 miliar, sementara klaim program JKM mencakup 525 kasus dengan nilai Rp31 miliar. Kasus terbanyak terkait pekerja migran gagal berangkat, yang mencapai 21,48% dari total klaim.
"Posisi hari ini, kami sudah membayarkan 2.368 kasus sebesar Rp55,10 miliar. Kasus terbesar karena gagal berangkat, dan kedua adalah karena pemulangan PMI bermasalah," kata Anggoro dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI Komisi IX pada Selasa (2/7/2024).
Anggoro merinci bahwa terdapat 656 kasus gagal berangkat dengan total manfaat sebesar Rp6,31 miliar, sementara pemulangan PMI bermasalah mencapai 556 kasus dengan total manfaat Rp2,86 miliar. Dari sisi nominal, santunan kematian JKM sebelum dan setelah bekerja mencapai Rp8,5 miliar, serta santunan kematian JKM selama bekerja mencapai Rp22,06 miliar.
Anggoro juga menyebutkan bahwa kepesertaan PMI dalam BPJS Ketenagakerjaan mengalami pertumbuhan signifikan, mencapai 151,38% jika dibandingkan dengan tahun 2021. Hingga Juni 2024, jumlah peserta dari segmen PMI mencapai 592.392, meningkat dari 235.657 pada tahun 2021.
"Pertumbuhan tertinggi mulai terlihat pada tahun 2023," tambah Anggoro. Pada tahun 2023, jumlah pekerja migran yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan mencapai 472.934, naik dari 333.163 peserta pada tahun 2022. Hingga Juni 2024, lima negara dengan jumlah peserta PMI tertinggi adalah Taiwan (216.738), Malaysia (176.278), Hong Kong (68.216), Korea Selatan (27.268), dan Jepang (25.151).
Anggoro juga mencatat penurunan pendaftaran PMI baru di Malaysia, yang hanya mencapai 4.255 pada Juni 2024, turun 61,05% dibandingkan 10.923 pada Mei 2024. Penurunan ini disebabkan oleh aturan penghentian penempatan PMI ke Malaysia dengan batas waktu pengajuan hingga 31 Maret 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel