Pertamina Usul Aset BMN Rp4,18 Triliun Jadi Penyertaan Modal Negara

Bisnis.com,03 Jul 2024, 07:53 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Gedung Pertamina./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) mengusulkan penyertaan modal negara (PMN) nontunai berupa aset barang milik negara (BMN) senilai Rp4,18 triliun.

Direktur Keuangan Pertamina Emma Sri Martini mengatakan, aset tersebut berupa jaringan gas (jargas) dan stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta hydrant refueling depot pengisian pesawat udara (DPPU) dari Kementerian Perhubungan.

“Secara ringkas yang bisa disampaikan terkait aset jargas dan SPBG nilainya Rp4,17 triliun, ini aset yang dibangun ESDM sejak 2018 sampai 2021,” kata Emma saat rapat dengat pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, Selasa (2/7/2024),

Untuk hydrant refueling DPPU yang merupakan aset dari Kemenhub diketahui senilai Rp12,45 miliar. DPPU tersebut terbagi untuk dua bandara, yaitu Bandara Juanda di Surabaya senilai Rp9,4 miliar dan Bandara Hasanuddin di Makassar senilai Rp3,05 miliar.

Adapun, aset dari hydrant refuelingDPPU mencakup sarana dan prasarana pengisian bahan bakar avtur di kedua bandara tersebut.

Lebih lanjut, Emma menerangkan, PMN nontunai ini merupakan lanjutan dari PMN nontunai sebelumnya. Diketahui bahwa realisasi PMN nontunai pada tahun sebelumnya berupa jargas dan SPBG nilainya Rp 5,9 triliun.

“Di tahapan yang sudah kami terima total sudah hampir Rp6 triliun, untuk jargas-jargas dan SPBG yang sudah kami terima, sebagian aset DPPU dari Kemenhub dan sebagian besar memang dari jargas dan SPBG dari Kementerian ESDM. Jadi total kurang lebih Rp5,9 triliun dan ini semua dalam bentuk nontunai,” ujarnya.

Adapun, dari aset senilai Rp4,18 triliun tersebut, Pertamina direncanakan mendapatkan 82 unit sarpras jaringan gas, 1 SPBG, dan infrastruktur pipa SPBG. Selain itu, juga 2 unit sarpras instalasi fuel hydrant bandara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini