BSPJI Palembang Sudah Terbitkan 9 Sertifikasi Hijau untuk Industri di Tiga Wilayah

Bisnis.com,03 Jul 2024, 14:34 WIB
Penulis: Husnul Iga Puspita
Pegawai Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Palembang saat sedang melakukan uji sampel di laboratorium. Bisnis/Husnul

Bisnis.com, PALEMBANG -- Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Palembang menyebut telah menerbitkan sembilan Sertifikasi Industri Hijau (SIH) untuk pelaku industri.

Ketua Tim Standarisasi dan Sertifikasi BSPJI Palembang Popy Marlina mengatakan sembilan sertifikasi tersebut diterbitkan untuk industri yang berada di Provinsi Sumatra Selatan, Jambi dan Riau.

"Sertifikasi industri hijau memang lahir dari Kementerian Perindustrian. Ada 9 pelaku industri yang sudah diterbitkan SIH," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (3/7/2024).

Dia menjelaskan, tidak semua industri diwajibkan untuk memiliki SIH. Namun beberapa yang diharuskan memiliki sertifikasi industri hijau diantaranya industri karet, minyak goreng, industri semen, air mineral dan keramik.

"Jadi untuk industri lain yang berskala besar dalam proses akan menyusul dilakukan juga penerapan SIH," sambungnya.

Ketua Tim Pengembangan Jasa Industri BSPJI Palembang Mirza Fidya menambahkan SIH pada prinsipnya belum berlaku wajib.

Akan tetapi, akan berlaju wajib dan saat ini masih tahap kajian untuk kategori industri apa saja yang diwajibkan memiliki SIH.

"Jadi masih dikaji, mungkin yang menyumbang emisi terbesar itu industri apa, itu yang akan jadi skala prioritas (wajib SIH)," jelas Fidya.

Sementara untuk diketahui, BSPJI Palembang juga memiliki produk layanan sertifikasi lain. 

Meliputi Lembaga sertifikasi produk (LSPro) dengan jumlah sertifikasi yang telah diterbitkan sebanyak 106.

Kemudian sertifikasi sistem mutu 23 sertifikasi, manajemen lingkungan 2 sertifikasi, manajamen keamanan pangan 1 dan masih banyak layanan lainnya.

Sertifikasi yang telah diterbitkan juga dilakukan audit dan pengawasan setiap tahunnya. Hal itu bertujuan untuk mengetahui konsistensi standar yang diterapkan.

"Ada audit setiap tahunnya, apakah sesuai dengan sistem yang diacu berdasarkan sertifikat yang diberikan atau tidak. Jika sesuai, kami mengeluarkan perpanjangan," kata Poppy.

Sementara jika tidak sesuai dengan pengajuan di awal, maka dapat dilakukan pencabutan sertifikasi.

"Jadi diterbitkan di tahun pertama, nanti tahun kedua akan dilakukan audit untuk mengetahui apakah (klien) meneruskan, pembekuan, atau pencabutan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini