Warga Kabupaten Cirebon Diminta Lapor Jika Temukan ASN Main Judi Online

Bisnis.com,03 Jul 2024, 15:27 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Kartu di meja judi yang berada di Makau, China pada Selasa (14/11/2023). - Bloomberg/Eduardo Lea

Bisnis.com, CIREBON- Pemerintah Kabupaten Cirebon segera mengeluarkan surat edaran terkait larangan judi online untuk aparatur sipil negara (ASN). Sanksi tegas menanti terhadap pelaku kejahatan tersebut.

Penjabat Bupati Cirebon Wahyu Mijaya mengatakan surat edaran tersebut dikeluarkan untuk meningkatkan kepatuhan ASN dalam pencegahan judi online yang kian marak dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut Wahyu, pihaknya tidak melakukan razia telepon seluler masing-masing ASN seperti dibeberapa daerah lainnya.

"Saya rasa dengan surat edaran sudah cukup, kami tidak akan ada razia, yang penting tidak terlibat dalam perjudian," kata Wahyu di Kabupaten Cirebon, Rabu (3/7/2024).

Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon belum menemukan nama-nama ASN yang terlibat dalam judi online. Sanksi tegas sesuai hukum berlaku bakal menjerat pelaku tersebut.

"Kami belum mendapatkan nama2 yang terbukti melakukan praktik judi. Kalau misalnya ada segera laporkan," katanya.

Saat ini, Pemerintah RI makin getol untuk melakukan "perang" terhadap praktik judi online. Terlebih, tindakan haram ini telah meracuni seluruh lapisan masyarakat dari yang tua hingga muda.

Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online telah mengidentifikasi sebanyak 2,37 juta masyarakat terjerat judi online, 2% di antaranya adalah anak berusia di bawah 10 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini