Bisnis.com, JAKARTA — Wacana Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah untuk memiliki kembali bank syariah besar menguat setelah salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia itu mengalihkan dana simpanan dan pembiayaan dari PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. (BRIS) atau BSI.
Sebagaimana diketahui, Muhammadiyah pernah memiliki bank umum syariah di Indonesia bernama PT Bank Persyarikatan Indonesia (BPI) pada 2002. Namun, dalam perkembangannya, kondisi BPI memburuk hingga diambil alih oleh Bank Bukopin pada 2005.
BPI pun telah berubah nama dan kini menjadi PT Bank KB Bukopin Syariah. Muhammadiyah pun tak lagi memiliki bank umum syariah hingga saat ini.
Kemudian, wacana membangun bank syariah besar dari Muhammadiyah kembali menguat tahun ini.
Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin mengatakan sebenarnya pendirian bank syariah dari organisasi Islam yang besar, seperti Muhammadiyah mempunyai potensi yang juga besar di Indonesia.
"Kalau melihat potensi cukup besar, aset Muhammadiyah ini kan Rp400 triliun lebih, kalau dikelola dengan baik memiliki keunggulan kompetisi tersendiri di market captive-nya," kata Amin kepada Bisnis pada Kamis (4/7/2024).
Selain itu, Muhammadiyah telah berpengalaman memiliki bank umum syariah. Saat ini, Muhammadiyah hanya mengelola bank perekonomian rakyat syariah (BPRS).
"Di Muhammadiyah juga ada BMT [Baitul Maal Wa Tamwil] itu cukup bagus dalam menghidupkan perekonomian warga Muhammadiyah," ujar Amin.
Meski begitu, tantangan yang akan dihadapi Muhammadiyah dalam pengembangan bank umum syariah adalah SDM. "Kalau bisnis perbankan tidak dijalankan secara profesional sulit berkembang," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan wacana pengembangan bank syariah besutan Muhammadiyah telah berkembang di kalangan anggota dan pimpinan Muhammadiyah. "Pemikiran ke arah sana [memiliki bank umum] sudah ada sejak lama," kata Anwar kepada Bisnis pada Rabu (3/7/2024).
Adapun, wacana pendirian kembali bank syariah besutan Muhammadiyah ini mencuat seiring dengan pengalihan dana Muhammadiyah dari BSI ke bank syariah lainnya.
Beredar surat PP Muhammadiyah mengenai konsolidasi keuangan di lingkungan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) bertanggal 30 Mei 2024. Dalam surat tersebut, terdapat permintaan rasionalisasi dana simpanan dan pembiayaan di BSI ke bank syariah lain, seperti PT Bank KB Bukopin Syariah, PT Bank Mega Syariah, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk., dan lainnya.
Anwar Abbas mengatakan bahwa di balik instruksi pengalihan dana dari BSI itu, PP Muhammadiyah memiliki komitmen yang tinggi untuk mendukung perbankan syariah. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan rasionalisasi dan konsolidasi terhadap masalah keuangannya.
“[Ini dilakukan] agar Muhammadiyah bisa berkontribusi bagi terciptanya persaingan yang sehat di antara perbankan syariah yang ada, terutama ketika dunia perbankan syariah tersebut berhubungan dengan Muhammadiyah,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada beberapa waktu lalu (5/6/2024).
Muhammadiyah pun sudah mulai mengalihkan dananya dari BSI mengikuti instruksi dari surat edaran tersebut. Berdasarkan pemberitaan Bisnis, Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) misalnya mulai memindahkan dana AUM secara bertahap.
PWM Jawa Barat juga telah menggelar rapat pleno terkait tindak lanjut dari instruksi PP Muhammadiyah untuk pemindahan dana dari BSI ke bank syariah lain.
Adapun, dalam langkah terbaru, PP Muhammadiyah juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan PT Bank BCA Syariah di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan dengan MoU ini bakal memberikan dampak yakni peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Menurutnya, poin peningkatan taraf hidup rakyat ini sering terabaikan.
Dia pun berpesan supaya perbankan lebih-lebih milik negara untuk mengingat poin tersebut. “Hakikat dan keberadaan perbankan mesti dilakukan rekonstruksi sebenarnya, sehingga dalam menyalurkannya dapat meningkatkan taraf hidup rakyat banyak,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel