Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA (BBCA) mengumumkan kebijakan administrasi Rp4.000 bagi nasabah yang melakukan tarik tunai melalui mesin EDC BCA batal berlaku per 5 Juli 2024.
Manajemen BCA mengatakan nasabah masih dapat menikmati layanan Tunai BCA pada merchant ritel, minimarket, dan supermarket tanpa dikenakan biaya administrasi merchant.
“Dapat kami sampaikan bahwa kebijakan tersebut belum mulai diberlakukan pada 5 Juli 2024,” tulis manajemen kepada Bisnis, Jumat (5/7/2024).
BCA memang berupaya memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan dalam transaksi bagi seluruh nasabah.
Komitmen tersebut dijalankan BCA, untuk setiap layanan transaksi, baik di ekosistem online maupun offline.
Sebagaimana diketahui, BCA sempat mengumumkan dalam laman resminya bahwa setiap transaksi tarik tunai dengan menggunakan Kartu Debit BCA melalui EDC BCA, nasabah akan dikenakan biaya administrasi oleh merchant sebesar Rp4.000 mulai 5 Juli 2024.
Saat itu, biaya administrasi sebesar Rp4.000 akan dikenakan oleh merchant ritel yang melayani fasilitas "Tunai BCA", seperti minimarket dan supermarket yang terbesar di berbagai wilayah di Indonesia.
Manajemen pun menegaskan bahwa biaya administrasi ini hanya dikenakan untuk transaksi tarik tunai.
"Untuk transaksi lainnya, termasuk belanja dengan Kartu Debit BCA melalui EDC BCA, tidak dikenakan biaya apapun,” imbuhnya.
Adapun, fasilitas "Tunai BCA" menggunakan Debit BCA melalui EDC BCA yang tersedia di berbagai merchant ritel, kerap menjadi salah satu alternatif, selain penarikan uang tunai melalui ATM.
“Nasabah tetap dapat melakukan tarik tunai secara gratis melalui jaringan ATM BCA yang tersebar di penjuru Indonesia,” ujar EVP Corporate Communication & Social Responsibility Hera F. Haryn beberapa waktu lalu.
Per Maret 2024, BCA telah memiliki 19.055 ATM dan tercatat masih dalam tren meningkat dari tahun lalu.
Adapun, dari total jumlah ATM tersebut, sekitar 75% merupakan ATM Setor Tarik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel