Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance naik 11,21% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp490,69 triliun pada Mei 2024.
Kenaikan piutang pembiayaan pada periode tersebut menguat apabila dibandingkan pada April 2024 yang naik sebesar 10,82% yoy.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkap pertumbuhan piutang pembiayaan pada periode tersebut didukung beberapa lini bisnis yakni pembiayaan investasi, modal kerja, dan multiguna.
“Pertumbuhan tersebut didukung antara lain pembiayaan investasi, modal kerja, dan multiguna yang meningkat masing-masing sebesar 11,08% yoy, 8,81% yoy, dan 9,92% yoy,” kata Agusman dalam Konferensi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Mei 2024, pada Senin (8/7/2024).
Meskipun piutang pembiayaan nain, Agusman menyebut profil risiko perusahaan pembiayaan masih terjaga dengan rasio nonperforming financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,77%. Angka tersebut turun dibandingkan April 2024, di mana NPF gross tercatat 2,82%.
Selain itu, tingkat kredit bermasalah masih berada di bawah ambang batas OJK yakni 5%. Sementara itu rasio NPF net mencapai 0,84% yang mana turun dibandingkan pada April 2024 yakni 0,89%,
“Gearing ratio perusahaan pembiayaan naik menjadi sebesar 2,37 kali di mana April 2024 2,32 kali, namun masih jauh di bawah batas maksimum 10 kali,” kata Agusman.
Sementara itu, pembiayaan modal ventura pada Mei 2024 masih mengalami kontraksi sebesar 11,96% yoy dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,21 triliun. Penurunannya lebih lambat dibandingkan pada April 2024 di mana terkontraksi 12,61% yoy menjadi Rp16,32 triliun.
Dalam penegakan ketentuan, selama Juni 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 28 perusahaan pembiayaan, 13 perusahaan modal ventura, dan 16 penyelenggara fintech P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, maupun tindak lanjut hasil pengawasan dan/atau pemeriksaan.
“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 34 sanksi denda dan 53 sanksi peringatan tertulis,” kata Agusman.
Agusman menyebut pihaknya berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati- hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. “Sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan optimal,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel