OJK Blokir 6.056 Rekening Bank Terindikasi Judi Online

Bisnis.com,08 Jul 2024, 16:06 WIB
Penulis: Arlina Laras
ILUSTRASI JUDI ONLINE Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memberantas aktivitas ilegal yakni judi online (judol) yang berdampak luas pada perkenomian dan sektor keuangan. Jumlah rekening terindikasi judi online yang telah diblokir mencapai 6.056 rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Edina Rae mengatakan atas permintaan OJK, perbankan telah melakukan pemblokran 6.056 rekening yang disampaikan Kominfo. 

“OJK juga meminta bank untuk menutup rekening yang berada dalam customer identification file yang sama,” ujarnya dalam RDK Bulanan, Senin (8/7/2024)

Sebagaimana diketahui, permainan judi online atau judi daring kian meresahkan. OJK memasang kuda-kuda untuk mengadang dampak transaksi judi online terhadap sektor jasa keuangan.   

Dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 3,2 juta warga teridentifikasi bermain judi online yang terdiri atas pelajar, mahasiswa, hingga ibu rumah tangga. Identifikasi tersebut didapat dari sebanyak 5.000 rekening yang berhasil diblokir.  

Rata-rata para bermain judi online yang teridentifikasi ini bermain di atas Rp100.000 atau hampir 80% dari 3,2 juta pemain yang teridentifikasi.  

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan pihaknya langsung memasang 'kuda-kuda' mengantisipasi dampak dari transaksi judi online itu terhadap sektor jasa keuangan. 

OJK menganalisis sejauh ini keterkaitan judi online dengan sektor jasa keuangan ada pada pemanfaatan rekening perbankan.  

"Kalau sampai saat ini, yang terkait dengan kewenangan OJK dan memang sudah terbukti ada jelas terkaitannya dengan industri jasa keuangan adalah yang memiliki rekening di bank," kata Mahendra setelah rapat kerja OJK dengan Komisi XI DPR RI pada beberapa waktu lalu (26/6/2024).

Bank Ikut Berantas Judi Online 

Dari sisi perbankan, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) terus aktif memberantas praktik judi online dengan memblokir rekening yang digunakan pelaku untuk menampung praktik haram tersebut. Perusahaan telah mengantongi sejumlah daftar rekening terindikasi aktivitas judi online. 

Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan pihaknya terus mengoptimalkan teknologi yang dimiliki perseroan dan senantiasa berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memblokir rekening BNI.   

“Ada [upaya pemblokiran]. Jadi kita pun kasih feedback ke OJK, karena kita punya data management. Kita sudah punya indikasi [yang terlibat] judol, kan teknologi sudah ada. Tapi yang punya hak untuk bilang tutup [rekening] OJK,” ujarnya pada awak media, Jumat (5/7/2024)

Kemudian, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) secara berkala memberantas praktik judi online dengan mencari rekening BRI yang digunakan pelaku untuk menampung uang judi online. 

Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto mengatakan BRI secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk didata.  

Kemudian, apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online, maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening. 

“Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (30/6/2024)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini