Bisnis.com, JAKARTA - Ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan dalam proses pengobatannya.
BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang wajib diikuti oleh masyarakat Indonesia. Ini merupakan program kesehatan dari pemerintah.
Bagi masyarakat yang sudah ikut asuransi BPJS Kesehatan, maka segala pengobatan akan ditanggung oleh pemerintah.
Layaknya asuransi pada umumnya, BPJS Kesehatan akan meminta peserta untuk membayar iuran setiap bulannya.
Iuran ini disesuaikan dengan kelas yang dipilih oleh masyarakat. Akan tetapi, adapula peserta yang benar-benar digratiskan dalam iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.
Masyarakat tidak mampu tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan lantaran sudah menjadi tanggung jawab pemerintah.
Meski demikian, BPJS Kesehatan juga memiliki aturan. Mereka tidak menanggung beberapa penyakit yang tidak sesuai dengan Undang-Undang BPJS Kesehatan yang berlaku.
Hal ini tercantum dalam aturan yang tertuang Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan itu, setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel