Daftar Asuransi selain BPJS Kesehatan yang Menanggung Penyakit Ringan dan Berat

Bisnis.com,09 Jul 2024, 05:57 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Ada beberapa asuransi selain BPJS Kesehatan yang bisa Anda manfaatkan karena menanggung penyakit ringan dan berat.

BPJS Kesehatan menjadi asuransi kesehatan yang wajib diikuti oleh masyarakat Indonesia.

Akan tetapi, BPJS Kesehatan tidak menanggung beberapa jenis penyakit lantaran tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang.

Mengacu pada alasan ini, masyarakat mungkin membutuhkan beberapa rekomendasi asuransi selain BPJS yang menanggung penyakit berat dan ringan.

Daftar Asuransi selain BPJS Kesehatan yang Menanggung Penyakit Berat dan Ringan:

1. Asuransi Sinarmas

2. Asuransi Manulife

3. Asuransi Cigna

4. Asuransi AIA

5. Asuransi Prudential

6. Asuransi Allianz

7. Asuransi BRI Life

8. Asuransi Sun Life

Sebagai informasi, berikut 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
  9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan
  20. Kepolisian Negara Republik Indonesia
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
    Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
     

     

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini