OJK Terima Ribuan Aduan Warga soal Fintech, dari Perilaku Penagihan hingga Bunga

Bisnis.com,09 Jul 2024, 14:25 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Karyawati melayani pengaduan nasabah di Pusat Layanan Kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Rabu (20/12/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 5.000 lebih pengaduan masyarakat terkait fintech, yang juga mencakup industri P2P lending atau pinjaman online (pinjol).

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, mengatakan sejak 1 Januari 2024 hingga 30 Juni 2024, terdapat 5.047 pengaduan terkait fintech. Dari ribuan aduan ini, OJK mencatat terdapat 5 jenis permasalahan terbesar.

"Yaitu perilaku petugas penagihan, kegagalan/keterlambatan transaksi, fraud external, penyalahgunaan data pribadi, dan permasalahan bunga/denda/pinalti," ujarnya dalam jawaban tertulis, Selasa (9/7/2024).

Kiki, sapaan akrab Friderica, menambahkan terkait pengaduan perilaku petugas penagihan di sektor fintech, tercatat 3.017 pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK.

Tak hanya itu, sepanjang Januari 2024 hingga Juni 2024, OJK menemukan sebanyak 411 pengaduan berindikasi pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, khususnya perilaku petugas penagihan, di industri perbankan, perusahaan pembiayaan, dan fintech.

"Pelanggaran perilaku petugas penagihan yang paling banyak terjadi berupa penggunaan kata-kata kasar dan penagihan dengan kalimat ancaman," jelasnya.

OJK pun, lanjut Kiki, senantiasa melakukan penegakan disiplin atas pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), termasuk bagaimana perilaku petugas penagihan yang mewakili PUJK dalam melakukan tugasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini