Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sinyal untuk tidak lagi melakukan relaksasi alias perpanjangan restrukturisasi kredit terdampak pandemi Covid-19.
Otoritas sebelumnya telah mengumumkan restrukturisasi Covid-19 berakhir pada Maret 2024. Namun, pemerintah sempat melempar wacana agar otoritas lembaga keuangan itu memberikan kelonggaran dengan kembali memperpanjang restrukturisasi kredit Covid-19.
Dalam perkembangan terbaru, OJK mencatat nilai kredit restrukturisasi Covid-19 per Mei 2024 atau 2 bulan usai pencabutan relaksasi senilai Rp192,52 triliun, turun dari Rp207,4 triliun pada April 2024.