Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengungkapkan bahwa masih ada delapan perusahaan asuransi umum yang belum memiliki tenaga aktuaris internal, meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan tenggat waktu hingga 31 Desember 2023.
Bern Dwyanto, Direktur Eksekutif AAUI menjelaskan pemenuhan kewajiban aktuaris pada asuransi umum masih terkendala oleh keterbatasan jumlah Fellow actuary (FSAI) yang tersedia untuk diangkat sebagai appointed actuary. "Dengan keterbatasan tersebut, biaya untuk mendapatkan tenaga aktuaria menjadi lebih tinggi, yang menjadi beban bagi perusahaan asuransi, terutama yang memiliki kondisi keuangan menengah," ujar Bern kepada Bisnis pada Selasa (9/7/2024).
Bern menyatakan perusahaan asuransi umum yang belum memiliki aktuaris sedang berupaya memenuhi kewajiban tersebut dengan berbagai cara dan dukungan dari pihak terkait. "Sebagian besar perusahaan tersebut masih dalam proses di OJK," tambah Bern.
AAUI melalui Bidang Aktuaria dan Pemodelan terus berkoordinasi dengan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) untuk membantu pemenuhan ketentuan aktuaria. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain mengadakan ujian di luar jadwal regular, memberikan rekomendasi ke OJK terkait calon aktuaris yang akan melaksanakan fit and proper test, serta memberikan informasi mengenai ketersediaan aktuaris FSAI yang dapat direkrut oleh perusahaan asuransi umum.
"Semoga upaya ini dapat membantu pemenuhan tenaga aktuaris di industri asuransi umum, terutama karena hal ini diamanatkan dalam undang-undang perasuransian," kata Bern.
Sebelumnya, OJK mencatat masih ada sembilan perusahaan asuransi yang belum memenuhi kebutuhan tenaga aktuaris per Mei 2024. Pemenuhan aktuaris menjadi penting sebagai salah satu langkah dalam implementasi PSAK 117 (sebelumnya PSAK 74), di mana peran aktuaris sangat krusial dalam berbagai aspek bisnis perusahaan. Penerapan PSAK 117 bertujuan untuk memungkinkan perbandingan laporan keuangan antar perusahaan asuransi maupun antar industri, dengan harapan dapat efektif diimplementasikan pada 1 Januari 2025.
Selain untuk implementasi PSAK 117, keberadaan aktuaris juga penting dalam kegiatan usaha asuransi untuk mengelola aset dan liabilitas perusahaan secara optimal. OJK mencatat bahwa aset industri asuransi mencapai Rp1.120,57 triliun pada Mei 2024, meningkat 1,30% secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yaitu Rp1.106,23 triliun.
Dari sisi akumulasi pendapatan premi di asuransi komersial pada Mei 2024, tercatat mengalami peningkatan sebanyak 8,59% yoy menjadi Rp137,4 triliun. Ini terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 2,23% yoy menjadi Rp73,51 triliun, serta premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh 16,94% yoy menjadi Rp63,89 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel