Bisnis.com, JAKARTA — Industri asuransi di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam pemenuhan kebutuhan tenaga aktuaris. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Mei 2024, sembilan perusahaan asuransi belum memenuhi kebutuhan aktuaris.
Pemenuhan aktuaris menjadi krusial dalam rangka implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117, yang sebelumnya dikenal sebagai PSAK 74. PSAK 117 bertujuan untuk memungkinkan perbandingan laporan keuangan antar perusahaan asuransi maupun antar industri. Implementasi PSAK 117 diharapkan dapat efektif mulai 1 Januari 2025.
Paul Setio Kartono, Ketua Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) periode 2024-2026 menegaskan ketersediaan aktuaris di Indonesia seharusnya mencukupi kebutuhan industri asuransi. "PAI memiliki 532 anggota FSAI (Fellow Society of Actuaries of Indonesia) dan 285 ASAI (Associate of Society of Actuaries of Indonesia)," kata Paul kepada Bisnis pada Selasa (9/7/2024).
Sebagai pembanding, jumlah perusahaan asuransi jiwa di Indonesia menurut BPS sebanyak 58 perusahaan. Sedangkan asuransi umum mencapai 78 serta tujuh reasuransi.
Paul mengakui bahwa tantangan yang dihadapi perusahaan asuransi beragam. Namun, ia menegaskan bahwa aktuaris layak mendapatkan kompensasi yang lebih tinggi dibandingkan pegawai lain karena profesi ini memerlukan pendidikan panjang dan mematuhi kode etik serta standar praktik yang ketat.
"Dari program studi aktuaria di universitas terkemuka, hanya 20% yang bisa menjadi aktuaris," jelas Paul. PAI berencana menyetarakan ujian dengan lulusan mata kuliah tertentu di universitas yang program ajarannya telah diseleksi. PAI juga akan meningkatkan jumlah ujian setiap tahun dan menambah lokasi penyelenggaraan ujian.
"Saat ini, PAI juga melakukan perubahan ujian agar sesuai dengan tantangan zaman dan selaras dengan Asosiasi Aktuaria Internasional," tambah Paul.
Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebutkan bahwa masalah pemenuhan kewajiban aktuaris di asuransi umum terkait dengan keterbatasan aktuaris untuk posisi appointed actuary (FSAI). AAUI juga mencatat perpindahan tenaga aktuaris ke perusahaan yang menawarkan kompensasi lebih tinggi.
"Inilah yang menyebabkan alokasi biaya menjadi tinggi," kata Direktur Eksekutif AAUI, Bern Dwiyanto, kepada Bisnis. Menurut Bern, perusahaan harus menawarkan remunerasi tinggi untuk menarik aktuaris, yang menjadi beban bagi perusahaan dengan kondisi keuangan menengah ke bawah.
Pemenuhan aktuaris di perusahaan asuransi dan reasuransi diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK. Pasal 17 ayat (1) UU 40/2014 menyatakan bahwa perusahaan perasuransian wajib mempekerjakan tenaga ahli dalam jumlah yang cukup sesuai dengan jenis dan lini usaha. Pasal 17 ayat (2) menyebut perusahaan asuransi wajib mempekerjakan aktuaris yang cukup untuk mengelola dampak keuangan dari risiko yang dihadapi perusahaan.
Selain untuk PSAK 117, keberadaan aktuaris penting untuk mengelola aset dan liabilitas perusahaan secara optimal. OJK mencatat aset industri asuransi mencapai Rp1.120,57 triliun pada Mei 2024, meningkat 1,30% secara tahunan (year on year) dibandingkan Rp1.106,23 triliun pada tahun sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel