Konten Premium

Pembahasan Demutualisasi Muncul Lagi, AJB Bumiputera Dapat Lampu Hijau dari OJK

Bisnis.com,10 Jul 2024, 17:00 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari & Wibi Pangestu Pratama
Warga memotret Wisma Bumiputera, lokasi kantor pusat Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 di Jakarta, Rabu (22/5/2024). - Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Dokumen rencana penyehatan keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 memuat rencana lama yang kini mendapatkan pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni demutualisasi atau perubahan bentuk perusahaan dari asuransi mutual.

AJB Bumiputera 1912 merupakan perusahaan berbentuk usaha bersama atau asuransi mutual, yakni semua orang yang membeli polis asuransi otomatis menjadi pemilik perusahaan, seperti pemegang saham. Artinya, demutualisasi adalah mengubah bentuk perusahaan sehingga status pemegang saham tidak lagi dipegang langsung oleh pemegang polis AJB Bumiputera.

Asuransi mutual memiliki dinamikanya tersendiri, karena seperti pemegang saham, para pemegang polis jadi harus turut menanggung kerugian yang terjadi di perusahaan. Sebaliknya, jika perusahaan untung, pemegang polis bisa mendapatkan manfaat seperti dividen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wibi Pangestu Pratama
Terkini