Bisnis.com, JAKARTA — Dokumen rencana penyehatan keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 memuat rencana lama yang kini mendapatkan pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni demutualisasi atau perubahan bentuk perusahaan dari asuransi mutual.
AJB Bumiputera 1912 merupakan perusahaan berbentuk usaha bersama atau asuransi mutual, yakni semua orang yang membeli polis asuransi otomatis menjadi pemilik perusahaan, seperti pemegang saham. Artinya, demutualisasi adalah mengubah bentuk perusahaan sehingga status pemegang saham tidak lagi dipegang langsung oleh pemegang polis AJB Bumiputera.
Asuransi mutual memiliki dinamikanya tersendiri, karena seperti pemegang saham, para pemegang polis jadi harus turut menanggung kerugian yang terjadi di perusahaan. Sebaliknya, jika perusahaan untung, pemegang polis bisa mendapatkan manfaat seperti dividen.