OJK Ungkap Perkembangan Kasus Asuransi Jiwasraya dan Wanaartha Life

Bisnis.com,10 Jul 2024, 18:15 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (5/10/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap perkembangan perusahaan asuransi bermasalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (dalam likuidasi). 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan liabilitas polis setuju restrukturisasi Jiwasraya yang telah dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) mencapai sebesar Rp37,98 triliun (99,7%) dan yang akan dialihkan selanjutnya sebesar Rp124 miliar. 

Sementara itu, Ogi menambahkan bagi yang menolak restrukturisasi telah dilakukan penawaran ulang dengan menjelaskan kembali skema restrukturisasi yang lebih menguntungkan pemegang polis dibandingkan tetap menjadi pemegang polis Jiwasraya. 

“Jiwasraya telah berhasil mempersuasi pemegang polis yang menolak restrukturisasi menjadi menyetujuinya sejak Juli 2023 sampai dengan Juni 2024, sebanyak 65,6% dari pemegang polis yang semula menolak restru saat ini telah menyetujui skema restru yang ditawarkan,” kata Ogi dalam jawaban tertulisnya Rabu (10/7/2024). 

Ogi menambahkan proses penawaran ulang opsi restrukturisasi polis kepada peserta yang menolak restrukturisasi telah diperpanjang beberapa kali terakhir sampai dengan 30 Juni 2024. 

Lebih lanjut,OJK tetap meminta Jiwasraya menangani dengan baik peserta menolak restrukturisasi dan mempersiapkan proses penyelesaian kewajiban bagi pemegang polis yang tetap tidak menyetujui restrukturisasi. OJK juga tetap menghargai setiap keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

“Untuk itu OJK juga telah meminta Jiwasraya menghormati dan melaksanakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” katanya. 

Sementara itu, untuk kasus Wanaartha Life, Ogi mengatakan OJK menghormati proses hukum yang berjalan hingga saat ini. Dalam setiap kesempatan OJK selalu meminta pemilik wanaartha untuk kembali ke Indonesia guna mempertanggung jawabkan perbuatan hukum yang terjadi.

Selain itu, OJK menyebut bahwa tim likuidasi Wanaartha Life juga telah selesai melakukan pembagian dana jaminan tahap pertama secara proporsional kepada pemegang polis. 

“Selanjutnya, tim likuidasi telah menyampaikan permohonan pencairan tahap kedua atas dana jaminan dan OJK telah menyetujui permohonan pencairan tahap kedua tersebut,” kata Ogi. 

Berdasarkan laporan yang disampaikan tim likuidasi, diketahui saat ini tim sedang melakukan pembayaran tahap kedua kepada pemegang polis yang akan dibayarkan secara proporsional mulai dari Juni sampai dengan Juli 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini