Bisnis.com, JAKARTA - Aksi korporasi atau akuisisi oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN (BBTN) kepada PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. dipastikan batal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pada prinsipnya pengajuan permohonan suatu aksi korporasi antara lain berupa akuisisi, merupakan kewenangan manajemen bank berdasarkan kesepakatan yang terjadi diantara para pihak.
Dian menegaskan sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan pengajuan kepada OJK mengenai rencana aksi korporasi BTN terhadap bank lain.
“Seluruh proses dan inisiatif mengenai rencana aksi korporasi yang dilakukan merupakan kewenangan manajemen bank yang bersangkutan,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (10/7/2024).
Dalam hal ini, kata Dian, apabila terdapat permohonan pengajuan rencana aksi korporasi kepada OJK, maka selanjutnya OJK akan mengevaluasi dan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait prospek terkait konsolidasi perbankan syariah ke depan, OJK akan terus mendorong dan mendukung langkah konsolidasi bank syariah yang akan dilakukan dalam rangka pengembangan perbankan syariah Indonesia.
Menurut Dian, upaya konsolidasi juga dimungkinkan sejalan dengan respons industri perbankan syariah terkait dengan regulasi mengenai spin off Unit Usaha Syariah.
Hal ini diharapkan dapat mewujudkan struktur pasar perbankan syariah ke depan yang lebih ideal, dengan kehadiran beberapa bank syariah berskala lebih besar dan lebih kompetitif.
Sebagaimana diketahui, Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu mengungkapkan BTN telah melakukan due diligence dengan Bank Muamalat sejak awal tahun ini. Namun, seiring berjalannya due diligence, BTN mengambil keputusan tak melanjutkan proses akuisisi.
"Pada dasarnya kami tetap harus menjaga kesepakatan bersama mereka [Bank Muamalat]. Tapi secara umum kami sampaikan, tidak akan meneruskan akuisisi Bank Muamalat," ujar Nixon dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI pada Senin (8/7/2024).
Aksi korporasi itu awalnya dirancang BTN sebagai bagian dari upaya pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) mereka yakni BTN Syariah menjadi bank umum syariah (BUS). Dalam perjalanan spin off, BTN pun menjajaki akuisisi Bank Muamalat.
Rencananya, setelah BTN akuisisi Bank Muamalat, UUS BTN yakni BTN Syariah akan dimerger dengan Bank Muamalat.
Sebelumnya, BTN menargetkan due diligence rampung April. Namun, due diligence tak kunjung berbuah hasil sehingga memunculkan kabar batalnya aksi akuisisi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel