OJK Wanti-wanti Bahaya Jika Pinjamkan KTP ke Orang Lain, Awas Penipuan Pinjol!

Bisnis.com,10 Jul 2024, 10:45 WIB
Penulis: Arlina Laras
Warga mencari informasi tentang pinjaman oniline di Jakarta, Rabu (10/1/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat berhati-hati memberikan informasi berupa data diri pribadi, termasuk dalam meminjamkan KTP, karena rentan disalahgunakan untuk pinjaman online (pinjol). 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan banyak masyarakat yang tidak sadar data pribadinya dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk membuka rekening hingga akses pinjaman online tanpa izin.

"Banyak juga konsumen yg mengadu ke kami [OJK], ternyata memang mereka dapat sesuatu misal dipinjam KTP-nya untuk buka rekening," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (9/7/2024).

Biasanya dalam modus meminjam KTP, korban kerap diiming-imingi uang agar mau membuka rekening. Semula para korban tidak sadar, namun ketika muncul tagihan kredit dan korban tak merasa meminjam, baru aduan masyarakat mulai berdatangan ke OJK.

"Jangan tergiur mau iming-iming, Rp500 ribu Rp1 juta [untuk meminjamkan KTP] kemudian dikejar debt collector karena namanya dipake untung utang 50 juta," ujarnya.

Tak hanya itu, banyak modus pencurian data pribadi juga dilakukan oleh pihak tidak bertangungjawab, termasuk ketika melamar pekerjaan.

"Ada juga orang yang [memberikan data diri] untuk lamar kerja, tapi ternyata bukan beneran keterima pekerjaan tapi nama dan KTP dipakai," ucapnya.

Adapun, Kiki menjelaskan dalam POJK/22 2023 tertuang bahwa OJK sudah sangat jelas mengatur terkait data kerahasiaan dan konsumen.

"Artinya, kalau konsumen sudah mendaftar di Pelaku Usaha Jasa Keuangan [PUJK] resmi, data itu harus diamankan. Enggak boleh dikasih ke perusahaan lain," kata Kiki.

Sebelumnya, Kiki menuturkan dalam ketentuan tersebut terdapat aturan bahwa PUJK wajib bertanggung jawab atas kerahasiaan dan keamanan data konsumen, termasuk mewajibkan persetujuan konsumen atas penggunaan data pribadi di luar tujuan awal.

Lebih lanjut, dia menyebut PUJK juga juga dilarang memberikan data konsumen ke pihak lain.

Lebih lanjut, PUJK juga dilarang menggunakan data pibadi konsumen yang telah mengakhiri penggunaan pelayanannnya, hingga larangan menggunakan data pribadi konsumen yang permohanan atas penggunaannya sempat ditolak.

“Jangan sampai misal kita ajukan kredit, dibilang ditolak, ternyata data kita digunakan oleh pihak lain,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini