Kisah Lama AJB Bumiputera untuk Demutualisasi Masuk RPK Baru

Bisnis.com,11 Jul 2024, 08:19 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Pekerja membersihkan kantor Asuransi Bumiputera di Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan salah satu opsi dalam revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera adalah perubahan badan hukum dari usaha bersama ke demutualisasi. Rencana ini merupakan usulan manajemen yang telah disetujui dalam Rapat Umum Anggota (RUA) melalui sidang luar biasa.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut perubahan badan hukum tersebut telah diatur dalam anggaran dasar AJB Bumiputera 1912. "Selain sesuai dengan ketentuan perundangan, pilihan opsi demutualisasi dilakukan AJB Bumiputera dengan berupaya seoptimal mungkin terlebih dahulu menyehatkan perusahaan dengan skema penyehatan dalam bentuk usaha bersama [mutual]," kata Ogi dalam jawaban tertulisnya, Rabu (10/7/2024).

Ogi menjelaskan salah satu keunggulan dari demutualisasi adalah kemungkinan penyehatan yang tidak hanya didasarkan kepada kemampuan pemegang polis yang telah ada selaku pemilik perusahaan setara pemegang saham, tetapi juga memungkinkan adanya tambahan modal dari investor strategis. Sementara salah satu skema penyehatan dalam bentuk mutual adalah dengan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) yang harus ditanggung oleh seluruh pemegang polis.

"Selanjutnya dalam RPK revisi yang telah mendapatkan pernyataan tidak keberatan OJK, penyehatan dalam bentuk mutual dilakukan melalui konversi aset tetap menjadi lebih likuid serta melakukan beberapa efisiensi pengelolaan," tambah Ogi.

Ogi memastikan skema penyehatan tersebut akan dimonitor oleh OJK. Jika pada batas waktu yang ditentukan AJB Bumiputera tidak mampu menjalankannya, perusahaan yang telah diberikan waktu panjang untuk menyehatkan dalam bentuk mutual harus menentukan opsi lain yang diatur dalam peraturan perundangan, termasuk anggaran dasarnya.

Sebelumnya, OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas revisi RPK pada 1 Juli 2024. Melalui revisi RPK tersebut, AJB Bumiputera memilih penyehatan dalam bentuk usaha bersama. Revisi RPK ini memuat empat program utama: konversi aset tetap menjadi aset likuid, efisiensi operasional melalui restrukturisasi organisasi dan rasionalisasi SDM, penyelesaian outstanding klaim kepada pemegang polis, dan perolehan premi asuransi.

Berdasarkan revisi RPK, jumlah outstanding klaim AJB Bumiputera telah dilakukan penurunan nilai manfaat. Setiap pemegang polis yang memiliki klaim diimbau segera menghubungi AJB Bumiputera untuk penyelesaian klaim jatuh tempo yang rencananya akan diselesaikan secara bertahap hingga 2027.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini