Lagi PMN Jumbo untuk IFG, Buat Apa?

Bisnis.com,11 Jul 2024, 09:45 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi kredit usaha rakyat (KUR)./ Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Holding BUMN sektor asuransi dan penjamninan, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) mengusulkan penyertaan modal negara (PMN) sebanyak Rp3 triliun dalam APBN 2025.

BPUI yang memiliki nama bisnis Indonesia Financial Group (IFG) itu menyebut suntikan modal jumbo ini sangat diperlukan untuk diteruskan ke anak usaha yang bergerak dalam penjaminan kredit. Pasalnya dua anak usaha itu tengah mengalami tekanan akibat tingkat pinjaman macet dari program kredit usaha rakyat (KUR) mendaki.

Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko menjelaskan dua anak usaha itu membutuhkan penguatan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo). Diketahui IFG melalui Askrindo dan Jamkrindo menjalankan penugasan sebagai perusahaan penjamin KUR. 

“Dalam posisinya sebagai penjamin Askrindo dan Jamkrindo sebagai hilir posisinya setelah KUR disalurkan oleh bank penyalur, Askrindo dan Jamkrindo menanggung risiko 70% dan menerima jasa imbalan 1,5%—2%,” kata Hexana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Komisi VI DPR RI, di Jakarta pada Rabu (10/7/2024). 

Hexana menyebut bahwa KUR telah dikucurkan sebanyak Rp1.175 triliun pada 2007–2023. Kredit prohram ini menjangkau 60 juta UMKM dan menyerap 94 juta tenaga kerja. Bahkan, saat Covid-19,  penyaluran KUR ikut menopang perekonomian karena mengalami peningkatan 2,6 kali untuk menghadapi guncangan bisnis. 

“Namun demikian, karena pandemi [Covid-19] terjadi combined ratio yang mencapai di atas 100%. Dan estimasikan akan meningkat pada 2024 ini dengan nilai di atas 200%,” kata Hexana. 

Sebagai konteks, rasio gabungan atau combined ratio dihitung dengan menjumlahkan kerugian dan biaya yang terjadi, lalu membaginya dengan premi yang diperoleh. Lonjakan risiko ini menggerus ekuitas Askrindo dan Jamkrindo

“Penambahan PMN kepada [IFG dan diteruskan ke] Askrindo dan Jamkrindo masing-masing Rp2 triliun untuk Askrindo dan Rp1 triliun untuk Jamkrindo. Namun demikian untuk menjaga sustanaibilty tambahan PMN tersebut perlu didukung juga penyesuaian [kenaikan] tarif imbal jasa penjaminan,” katanya

Hexana juga menjelaskan, jika tidak ada PMN Rp3 triliun dan perbaikan tarif IJP, maka gearing ratio atau tingkat kesehatan perusahaan penjamin bakal melampaui threshold mencapai 40 kali. Sementara itu, dengan suntikan PMN Rp3 triliun tanpa penyesuaian tarif IJP, gearing ratio masih melebihi 20 kali. Kondisi tersebut tidak memberikan keuntungan yang baik bagi perusahaan.

“Secara profitability, kondisi ini kurang bagus karena masih akan terdapat kerugian atau penurunan ekuitas sampai dengan tahun 2026,” tegas Hexana.

Hexana menambahkan, Askrindo dan Jamkrindo komit menjalankan penugasan penjaminan, namun harus dengan tingkat kesehatan dan profitability yang baik. “Jadi secara organik kapasitas Askrindo dan Jamkrindo akan mampu memberikan penjaminan kalau didukung dengan penguatan permodalan melalui PMN maupun penyesuaian tarif IJP,” tutup dia.

Kedua perusahaan tersebut saat ini menanggung porsi risiko 70% dengan IJP 1,5% - 2,0% dari penyaluran KUR.

Untuk memperbaiki kualits kredit KUR, Hexana enyebut IFG juga akan mengusulkan IFG, Askrindo, dan Jamkrindo, serta penyalur dilibatkan dalam rapat komite kebijakan KUR. 

“Sehingga dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai kondisi penyalur dan penjamin KUR,” ungkapnya. 

Sebelumnya, Kementerian BUMN memang telah mengusulkan PMN untuk  IFG sebanyak Rp3 triliun. Suntikan negara tersebut digunakan untuk penguatan permodalan KUR untuk APBN 2025. 

Sekretaris Perusahaan IFG Oktarina Dwidya Sistha menjelaskan  PMN senilai Rp3 triliun tersebut akan dialokasikan pada anggota holding di bidang asuransi dan penjaminan, yaitu

“Tambahan PMN tersebut akan digunakan oleh Jamkrindo dan Askrindo untuk meningkatkan kapasitas penjaminan dalam rangka melanjutkan penugasan pemerintah dalam menjamin KUR usaha mikro, kecil, dan menengah [UMKM],” kata Oktarina kepada Bisnis, Selasa (19/3/2024).

Oktarina menambahkan bahwa sejak digulirkan pada 2007, KUR berperan penting dalam menstimulasi ekonomi sektor riil melalui UMKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini